Kecanduan Judi Online, Seorang Pengangguran di Madiun Gadaikan Mobil Tetangga

Karena pusing tak memiliki pekerjaan tetap statusnya sebagai pengangguran membuat seorang pria gadaikan motor Tetangga.

Editor:
TRIBUN JAMBI/RYAN AIDILFI AFRIANDI
04052017_judi online 

TRIBUNJAMBI.COM - Karena pusing tak memiliki pekerjaan tetap statusnya sebagai pengangguran membuat seorang pria gadaikan mobil Tetangga.

Seorang pria di Kota Madiun berinisial AW (19) warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, nekat gadai mobil milik tetangga berinisial GS.

AW nekat menggadaikan mobil milik tetangganya gara-gara kecanduan judi online.

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi menuturkan, pelaku awalnya meminjam mobil tetangganya pada Kamis (21/2/2019) selama tiga hari.

Namun, setelah tiga hari, ponsel tersangka tidak aktif saat korban menghubunginya.

Ternyata, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AE1092xxx milik korban digadaikan oleh tersangka.

Baca: Rapper Nipsey Hussle Tewas Ditembak di Depan Toko Pakaiannya di Los Angeles

Baca: SPG dan Bos Akui Sudah Sering Berbuat Mesum, Mereka Diciduk di Hotel dan Terancam Hukuman Cambuk

Baca: Postingan Terbuka Agnez Mo, Bilang Tak Pernah Sindir Wijaya Saputra dan Gisel, Akhirnya Terungkap

Baca: Miris! Begini Curahan Hati Ivan Gunawan saat Tahu Ayu Ting Ting Dekat dengan Shaheer Sheikh, Kecewa?

Baca: Pacaran Dengan 200 Berondong, Nenek 4 Cucu Ini Ungkap Rahasia Awet Muda

"Karena tidak ada inisiatif untuk mengembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiwan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Aiptu Mashudi, Senin (1/4/2019) pagi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil yang dipinjam digadaikan Rp 30 juta oleh pelaku," sambungnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku menggadaikan empat mobil yang dipinjam dari seseorang dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Secara bersamaan tersangka juga menggadaikan empat mobil, di Goranggareng, dua TKP lagi di Kota Madiun," katanya.

Kepada polisi, pemuda pengangguran ini mengaku, uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk membeli kasur, selimut, dan sebaguan dipakai bermain judi online.

"Penuturan tersangka, uangnya digunan untuk membeli kasur, selimut, dan modal bermain judi online," katanya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara

 

Janda Satu Anak Gadaikan Motor Tetangga

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved