Dua Anggota DPRD Tanjab Barat Terancam Tak Bisa Dilantik Meski Menang di Pemilu 2019, Gara-gara Ini
Agus Sanusi, Sekretaris Dewan DPRD Tanjab Barat mengatakan saat per 31 Maret, terdapat 5 orang yang belum melaporkan LHKPN.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Di hari terakhir, dua anggota DPRD Tanjab Barat belum juga melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu pelaporan terkait LHKPN per 31 Maret 2019. Namun masih terdapat anggota DPRD Tanjab Barat belum melaporkannya.
Agus Sanusi, Sekretaris Dewan DPRD Tanjab Barat mengatakan saat per 31 Maret, terdapat 5 orang yang belum melaporkan LHKPN.
"Kemaren per tanggal 31 masih ada 5 orang, sekarang tinggal 2 orang. Sekarang masih dilaporkan, KPK kasih waktu hari ini karena masih dianggap belum terlambat," ujarnya, Senin (1/4/2019) Siang.
Baca: Belasan Pejabat di Tanjab Barat Terancam Sanksi Berat, Gara-gara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Baca: Diperiksa KPK di Polda Jambi, Dodi Irawan Pilih Bungkam, Tanya ke Penyidik Saja
Baca: Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo Tolak Permohonan Praperadilan Ratna Juwita, Ini Alasannya
Baca: Ramaikan Festival Kopi Nusantara, Bungo Akan Kenalkan Kopi Robusta dari Limbur dan Bathin III Ulu
Baca: Belasan Tahun Jalan di Kecamatan Gunung Raya Jambi Rusak Parah, Warga Empat Desa Desak Ada Perbaikan
Kelima anggota DPRD tersebut merupakan anggota yang baru duduk setelah melakukan pergantian antar waktu beberapa waktu lalu.
Sekwan sebut bagi anggota yang tidak melaporkan tersebut akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut yaitu apabila yang bersangkutan menang pada Pemilu 2019 ini tidak bisa dilantik.
"Sanksinya tidak bisa jika terpilih lagi. Mungkin bisa dilantik setelah ada proses yang harus dilalui," katanya.