Tinggal 2 Hari Lagi, Lupa EFIN Pajak untuk eFiling di DJP Online, Ini Solusi & Yang Harus Dilakukan

Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.

Editor: Suci Rahayu PK
Begini cara lapor SPT Online 

Tinggal 2 Hari Lagi, Lupa EFIN Pajak untuk e-Filing di DJP Online, Ini Solusi & Yang Harus Dilakukan

TRIBUNJAMBI.COM - Warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.

Baca: Video Tutorial Cara Mengisi SPT Pajak Pribadi Secara Online Via Handphone, Cuma Butuh 10 Menit

Baca: Daftar Pemenang Dahsyatnya Award 2019 RCTI, Ayu Ting Ting, Marion Jola, BCL, Sibad Berjaya

Baca: Calon Pendeta Melinda Zidemi Sempat Mohon Jangan Dibunuh, Korban Tewas Dicekik Hendri dan Nang

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Segera laporkan sebelum batas akhir.

Jangan lupa password dan jangan sampai Lupa EFIN. Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.

Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filling (electronic filling).

Baca: Isu Luna Maya Disebut Pelakor di Pernikahannya dengan Ariel Noah Terjawab, Ini Kata Sarah Amalia

Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S

Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved