Jelang Pensiun, Guru di Malang Cabuli Siswi SD, Terbongkar Setelah Korban Curhat ke Orang Tua
Aksi guru di Malang lakukan pelecehan seksual terbongkar saat siswi SD korban bercerita ke orang tua mereka.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum guru di Malang lakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah Siswi SD.
Aksi guru guru di Malang lakukan pelecehan seksual terbongkar saat Siswi SD korban bercerita ke orang tua mereka.
Reskrim Polres Malang Kota akhinya resmi menahan IM (59), oknum guru SDN Kauman III Kota Malang.
Saat dirilis di halaman Polres Malang Kota pada Rabu (27/3/2019), IM yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye menundukkan kepala sembari memejamkan mata di hadapan awak media.
IM yang sejatinya akan pensiun sebagai ASN pada September mendatang, harus mendekam di balik jeruji.
Baca: Terima Formulir C1 Plano, KPUD Sarolangun Temukan Formulir Riau dan Papua
Baca: Catat! Dalam Waktu Dekat Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN Segera Diumumkan, Ini Imbauan FHCI
Baca: Gading Marten & Gisella Anastasia Terlihat Kompak Usai Bercerai Mbah Mijan Ramal Hubungan Merenggang
Baca: Sidang Ajudikasi Fauzi Yusuf vs KPU, Saksi Ahli Tata Negara dari Penggugat Sebut KPU Melanggar Hukum
Baca: Hat-trick! Kota Jambi Raih Penghargaan Smart City, Top Inspiring e-Government Management System 2019
Baca: Eks Pemain Persib Ini Paling Murah! Real Madrid Beli 21 Gelandang Hingga Keluarkan Rp 7 triliun
Lantaran, ia telah dilaporkan atas kasus pencabulan kepada siswinya di SDN Kauman III Kota Malang.
Tak tanggung-tanggung, sudah ada empat siswi yang mengaku pernah menjadi korban pencabulan dari IM.
Bahkan, IM pun sampai lupa telah berapa kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan saat ini sudah ada dua korban dari SDN Kauman III Kota Malang masing-masing umur 9 tahun kelas 3 SD dan umur 11 tahun kelas 5 SD.
"Laporan kami terima pada 25 Febuari 2019, atas dasar itulah, kami telusuri, kami kembangkan dan hasilnya menjurus ke tersangka. Sehingga kami bisa melakukan penahanan," ucapnya.
Dari hasil penyidikan oleh polisi, ada bukti bahwa IM melakukan perbuatan cabul itu pada 20 Desember 2018.
Pencabulan itu dilakukan IM kepada ASL di saat pergantian jam olahraga.
Kejadian tersebut berlangsung di dalam UKS sekolah.
Pada saat itu, IM tiba-tiba memeluk korban dari belakang sembari tangannya memegang kemaluan korban.
Korban sempat melawan dengan mencubit tangan tersangka.