Cara Unik Tawar Menawar Rian Subroto, Akhirnya Deal Vanessa Angel dan Avriellya Rp 135 Juta
Setelah tawar menawar, akhirnya ada kesepakatan dalam prostitusi online dan prostitusi artis itu. Rian Subroto sepakat membayar jasa Vanessa Angel dan
Setelah tawar menawar, akhirnya ada kesepakatan dalam prostitusi online dan prostitusi artis itu. Rian Subroto sepakat membayar jasa Vanessa Angel dan Avriellya Shadiqa Rp 135 juta.
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar pengusaha yang menjadi pengguna jasa Vanessa Angel dkk telah dikantongi. Mereka akan dihadirkan dalam sidang kasus prostitusi online dan prostitusi artis
Pada Senin (25/3/2019), dua muncikari yang menjadi tersangka menjalani sidang perdana.
Muncikari ES dan TN menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda. Keduanya menggunakan kemeja berwarna putih.
TN mengenakan kerudung warna pink dan menutupi wajah dengan rambut panjangnya. Sedangkan ES mengenakan masker dan kacamata hitam untuk menutupi wajah.
Baca Juga
Siapa Sebenarnya Rian Subroto? Misteri Tiga Pengusaha Kelas Kakap Pelanggan Vanessa Angel
Kencan Dulu Baru Bunuh, Terkuak Alasan Seorang Dosen Doktor di UNM Bunuh Siti Zulaeha
Pengakuan Lucinta Luna Bertempur 10 Ronde dengan Suami, Ini Asal Usul Pria Itu & Penjelasan Dokter
Dini Hari Berdua di Alun-Alun Lamongan, Dua Sejoli Kepergok Satpol PP Lakukan Adegan Oral
Empat Karyawan BNI Terbakar, 1 Karyawan Bank Mandiri Hangus, Kecelakaan Maut di Merangin
Mereka ditemani oleh kuasa hukum ketika memasuki ruangan sidang. Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.
Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang. Dikutip dari Surya.co.id, ES mengaku siap selama jalani sidang.
Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.
"Siap," jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).
“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.
Ada empat Jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto, ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.
Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang perdana ini, ES dan TN mengungkap secara blak-blakan kronologi Rian hingga memesan 'jasa' Vanessa Angel.