Kasus Caleg Ditutup Sepihak, Dugaan Money Politic Handayani, Tim Gakumdu Tak Dilibatkan

Kasus dugaan money politik (Politik uang) salah satu caleg dewan perwakilan rakyat RI dihentikan sepihak

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
ist
Kampanye 

Kasus Dugaan Money Politic Handayani Ditutup Tahap Pertama, Tim Gakumdu Tidak Dilibatkan 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Kasus dugaan money politik (Politik uang) salah satu caleg dewan perwakilan rakyat RI dihentikan sepihak oleh Bawaslu Tanjab Barat.

Kasus dugaan money politics H Handayani caleg incumbent anggota DPR RI dari PKB yang telah ditutup oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Tanjab Barat) pada tahap 1 ternyata hanya sepihak atau tidak melibatkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan, dan Bawaslu sendiri.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Angga Mahatama mengakui jika pihaknya mengetahui ada dugaan kasus politik uang pada saat kampanye tatap muka caleg DPR RI di kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat. Hanya saja pihaknya tidak diundang lagi pada pembahasan selanjutnya.

“Pada tahap satu, kami ada diundang membahas temuan tersebut hanya ngasih petunjuk, tapi belum lengkap bukti yang formil ataupun materilnya sehingga kami sarankan panwascam untuk mencari yang memberi dan yang menerima siapa?"

Baca: Leonardo DiCaprio Komentari Kondisi TPS Bantar Gebang, Anies Baswedan: Sudah Semua Orang Tahu

Baca: Timnas U23 Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Putaran Final Piala Asia U23 2020, Begini Skenarionya

Baca: Sedih dan Bahagia Pasutri Asal Makassar, Keempat Anaknya Semua Meninggal Husnul Khotimah

"Kami tidak tau kalau kasus tersebut sudah ditutup pada tahap satu, harusnya pmebahsan selanjutnya Gakumdu dilibatkan,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengakui jika peraturan Bawaslu masih lemah karena keterbatasan waktu untuk tindak lajutnya, dan kalau melebihi waktu yang ditetapkan maka dianggap kadaluarsa.

”Ya, memang UU Bawaslu yang dibuat pada tahun 2017 ini waktunya singkat. Menurut saya mungkin tim penyidik dari panwascam itu kehabisan waktu,” sebut Angga.

Disinggung dengan aturan tersebut, mengundang adanya celah  bagi caleg lain untuk melakukan pelanggaran lagi diakui oleh Kasi Pidum Kejari Tanjab Barat itu. 

“Celah UU di situ, di sini logikanya kan yang buat UU orang politis DPR itu sendiri, tidak mungkin dia akan menjerat dirinya sendiri,” jawabnya.

Terkait alasan H Handayani dan Bawaslu sendi kalau belum tau aturan terbaru, ditegaskannya tidak bisa dijadikan pedoman. 

“Karena ketika aturan sudah dibahas sebagai warga negara, suka tidak suka, mau tidak mau harus mengetahui itu dan jika terjadi pelanggaran harus ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resktim Polres Tanjab Barat, Iptu Dian Purnomo juga mengatakan kalau penutupan kasus tersebut pihak kepolisian sebagai tim Gakumdu tidak dilibatkan.

“Saya jelaskan sedikit. pertama, panwascam melaporkan temuan ke Bawaslu dan kami diundang dalam pembahasan laporan tersebut dengan Gakkumdu. dari hasil pembahasan, ditemukan beberapa syarat formil maupun materil yang belum lengkap. setelah itu kami kembalikan lagi kepada pawascam untuk segera dilengkapi dengan sisa waktu yang ada. Setelah itu kami tidak ada dikabari lagi,” jelasnya.

Berbuntut Panjang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved