TEGA! 4 Negara Ini Melarang Penduduknya Meninggal! Jangan Sampai Meninggal Disini
Saking teganya peraturan tersebut, 4 negara yang melarang penduduknya meninggal dunia ini sampai mengeluarkan larangan untuk memakamkan jenazah, loh.
TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa negara ternyata ada menerapkan aturan yang tak masuk akal.
Kejadian ini tentu sangat ironis, mengingat jumlah penduduk tiap tahun terus bertambah.
Ya, ternyata di dunia seluas ini terdapat 4 negara yang melarang penduduknya meninggal dunia sebagai salah satu peraturan hukum.
Saking teganya peraturan tersebut, 4 negara yang melarang penduduknya meninggal dunia ini sampai mengeluarkan larangan untuk memakamkan jenazah, loh.
Baca: Dikabarkan Meninggal, Omesh Ternyata Jalani Perawatan di Singapura, Alami Kerusakan Vita Suara
Baca: Kabar Pernikahan Lucinta Luna, Video Baju Adat, Malam Pertama, Transferan Uang untuk Honeymoon
Baca: Billy Syahputra Bakal Tinggalkan Indonesia, Bakal Vakum dari Dunia Hiburan, Masih Sakit Hati?
Padahal peristiwa meninggal dunia adalah hal yang sama sekali tidak bisa dikontrol.
Setiap mahluk hidup yang hidup di dunia ini pasti akan mengalami peristiwa meninggal dunia.
Pada umumnya, meninggal dunia dapat disebabkan oleh berbagai faktor.
Mulai dari usia, kesehatan hingga faktor acak yang tak bisa diperkirakan seperti kecelakaan.
Setiap manusia yang meninggal dunia pasti akan melewati proses pemakaman di lahan pemakaman.
Biasanya negara telah menyediakan lahan khusus bagi penduduknya untuk memakamkan kerabat atau anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Baca: Deretan Skandal Cinta Semalam Pramugari, Tarif Rp 5,6 Juta hingga Rp 32 Juta Sekali Kencan
Baca: Tanggapan Tokoh-tokoh dari Hasil Survei Litbang Kompas, Faktor Ini yang Bikin Terkejut Banyak Pihak
Baca: Cantiknya Paula Verhoeven, Istri Baim Wong Dalam Balutan Hijab di Catwalk, Foto Lama Kenakan Jilbab
Namun di beberapa negara, terdapat peraturan aneh yang melarang penduduknya untuk meninggal dunia atau memakamkan jenazah.
Mengapa sampai seperti itu?
Beberapa negara di dunia ini melarang adanya pemakaman jenazah dikarenakan kondisi ilmiah negara tersebut, misalnya di kota Longyearbyen, Norwegia.
Baca: Lowongan Kerja Kemnaker 2019, Pendaftaran s/d 24 Maret 2019, Ini Syarat dan Berkas
Namun, terdapat 4 negara di dunia ini yang melarang penduduknya meninggal dunia lantaran minimnya lahan pemakaman.
Saking minimnya lahan pemakaman di negara tersebut, ada peraturan yang mengharuskan penduduknya memakamkan jenazah di negara yang berbeda,