April, Dana Sertifikasi Guru Cair, 400an Guru di Tanjab Timur Belum Sertifikasi

Dinas Pendidikan Tanjab Timur mencatat hingga 2018, dari total 1.812 guru sebanyak 1.294 tenaga guru sudah menerima sertifikasi.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdul Usman
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK Tanjab Timur, Meiheriansyah. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Dinas Pendidikan Tanjab Timur mencatat hingga 2018, dari total 1.812 guru, sebanyak 1.294 tenaga guru sudah menerima sertifikasi. Dengan begitu masih ada ratusan guru yang belum terima sertifikasi.

Hingga tahun 2018 Dinas pendidikan Tanjab Timur mencatat, jumlah guru yang sudah mendapat sertifikasi atau menerima tunjangan mencapai ribuan, mulai guru TK 16 orang, SD 139, SMP 215, pengawas SD dan SMP 24 dengan total total 1.294 orang. 

“Jumlah tersebut ditambah yang sudah lulus tes dan akan mengikuti PPG sebanyak 79 orang tadi,” ujar Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK, Meiheriansyah pada Tribunjambi.com, Kamis (21/3).

Dengan demikian masih menyisakan sekitar 400 guru lagi yang belum melakukan sertifikasi. Namun secara global sudah mencapai 80 persen yang tersebar dari beberapa kalangan dan jenjang guru.

Baca: 3 TKA Diduga Ilegal yang Didapati di Perusahaan Bahan Baku Pensil, Masih Diperiksa Tim Pengawas

Baca: Bupati Resmikan Gedung Farmasi RSUD H Hanafie, Mashuri: Ini Punya Masyarakat Bungo

Baca: Diklat 40 Hari Dinilai Terlalu Mudah, Guru Harus Kuliah Satu Semester untuk Dapatkan Sertifikasi

Baca: Gangster Selandia Baru Bakal Habisi Brenton Tarrant di Penjara, Ada Anggota Kami di Dalam Penjara

Kendala, karena aturan sudah diperketat dan meningkatkan kompetensi guru. Ditambah untuk standar nilai pun meningkat dari tahun sebelumnya. Sekarang standar nilai sertifikasi 8,0 sebelumnya 7,0 dan setiap tahun akan terus mengalami kenaikan tahun depan naik lagi 9,0.

“Besaran sertifikasi sama dengan gaji pokok karena gajinya beda-beda. Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi berdasarkan direktorat GTK, untuk yang 2019 perkiraan pencairan bulan April mendatang, saat ini menunggu penerbitan SK Dirjen karena itu syarat utama,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved