Bernhard Panjaitan, Mantan Kadis PU, Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Irigasi Kayu Aro Kerinci
Bernhard Panjaitan, Mantan Kadis PU Provinsi Jambi, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Irigasi Kayu Aro Kerinci
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Bernhard Panjaitan, Mantan Kadis PU Provinsi Jambi, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Irigasi Kayu Aro Kerinci
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bernhard Panjaitan, mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) pada masa kepemimoinan gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menjadi saksi kasus dugaan korupsi irigasi Kerinci, Selasa (19/3/2019) di Pengadilan Tripikor Jambi.
Sebelumnya diketahui ada penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jaringan Irigasi Sei Tanduk, Kabupaten Kerinci pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016.
Baca: Dugaan Korupsi Irigasi Sungai Tanduk Kerinci Ibnu Ziady dan Ito Mukhtar Terdakwa, Ini Peran Keduanya
Baca: Keponakan Jusuf Kalla Dukung Prabowo-Sandi, Ternyata Ini Alasan tidak Sejalan dengan Partai Golkar
Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 1.040.825.423,48.
Agung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kerinci, Rabu (13/3) lalu di Pengadilan Tipikor Jambi menyebutkan dalam dakwaannya Ibnu Zaidy yang merangkap melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ziady bertindak secara sendiri sendiri maupun bersama - sama dengan Ito Mukhtar selaku Direktur PT. Anugrah Bintang Kerinci (penuntutan terpisah) pada Maret hingga Desember 2016.
Baca: Kakek Marjizan Terharu, 10 Tahun Jalan di Dekat Rumahnya tak Digunakan, Kini Sudah Bisa Dilalui
Baca: Hasil Sortir Lipat Surat Suara di KPU Tanjab Timur, Terdapat 3.858 Surat Suara yang Rusak
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-233/PW05/5/2018 tanggal 26 September 2018, timbul kerugian.
Ibnu Ziady juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi tahun 2016 yang terdandung perkara dugaan korupsi terhadap proyek peningkatan irigasi di Sungai Tanduk, Kayu Aro. Pekeriaan ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi.
Baca: Sempat Ditertawai, Pasca Debat Infrastruktur Langit Kyai Maruf Amin jadi Trending Topic di Twitter
Baca: Penasaran Ingin Tahu Gaji Pokok Jenderal Polisi? Berikut Ini Besaran Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2019
Baca: Anggota Dewan ini Ditusuk Hingga Tewas Mengenaskan, Ini Motifnya
Perbuatan Ibnu Ziady dan Ito Mukhtar kemudian dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang - undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1,) (2) dan ayat (3) Undang - undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Agung.(*)
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edy Pramono, mendengarkan pemaparan 5 saksi, salah satunya Bernhard.
Bernhard Panjaitan, Mantan Kadis PU Provinsi Jambi, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Irigasi Kayu Aro Kerinci (Jaka HB/Tribun Jambi)