Anggota Dewan ini Ditusuk Hingga Tewas Mengenaskan, Ini Motifnya
"Kasus ini menjadi atensi pihak keluarga. Kami berharap pihak keluarga bisa bersabar. Kami terus mengejar para pelaku. Kami sedang berusaha mengungkap
Anggota Dewan ini Ditusuk Hingga Tewas Mengenaskan, Ini Motifnya
TRIBUNJAMBI.COM - Dua tersangka pembunuhan Reki Nelson (48), warga Perumahan Citra Garden, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, menjalani rekonstruksi kasus pada Senin (18/3/2019).
Keduanya, Safri Alfikar alias Joey dan Kurniawan Akbar alias Kurni, memeragakan total 29 adegan.
Rekonstruksi berlangsung di lapangan tenis Polresta Bandar Lampung.
Baca: Wanita Ini Rela Tertembak Demi Menyelamati Sang Suami yang Sedang Solat, Pria Ini Justru Memaafkanya
Baca: Disuruh Buka Baju Hingga Minta Susu! Kisah Pramugari dan Pilot Cantik Yang Pernah Dilecehkan
Baca: Sempat Ditertawai, Pasca Debat Infrastruktur Langit Kyai Maruf Amin jadi Trending Topic di Twitter
Selain dua tersangka, polisi juga menghadirkan tiga saksi, yaitu anak korban dan dua satpam Perumahan Citra Garden.
Turut hadir sejumlah anggota keluarga korban untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi, termasuk sang istri, Putri Maya Rumantir.
Dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tampak Jaksa Penuntut Umum Romand Fazardo P dan dua jaksa lainnya.
Pantauan Tribun Lampung, tersangka Safri dan Kurniawan menjalani rekonstruksi bersama beberapa orang yang bertugas sebagai peran pembantu.
Keduanya memeragakan 29 adegan, dari awal kejadian hingga peristiwa penusukan terhadap Reki.
Pelaksanaan rekonstruksi bertujuan melengkapi berkas perkara.
Jaksa Penuntut Umum Romand Fazardo P menjelaskan, melalui rekonstruksi, akan tergambar secara terang perbuatan dan peran masing-masing tersangka.
Baca: Dahlan Iskan Sebut Veronica Tan Wanita Hebat Usai Kabar Pernikahan Ahok BTP & Puput Nastiti Ada Apa?
Baca: Pakai Kerudung Bobol ATM Hingga 50 Kali, Terungkap Pelaku Ternyata Ada Hubungan dengan Prabowo
"Sampai saat tersangka utama penusuk Reki Nelson belum juga ketahuan. Yang lain, seperti tersangka Kurniawan, ikut memukul. Tersangka Safri tidak mengakui. Akan tetapi, tersangka Kurniawan menyebut tersangka Safri juga memukul korban," paparnya kepada awak media.
Romand mengungkapkan, hingga kini, belum dilakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara pembunuhan tersebut ke Kejari Bandar Lampung.
Adapun berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dua tersangka ini dijerat pasal berlapis.
Mulai dari pasal 338, pasal 170, hingga pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.