Sidang Dugaan Korupsi SMK, Keterangan Saksi Sebut Fee 12 Persen untuk Pejabat, Dibantah Terdakwa

Sidang Dugaan Korupsi SMK, Keterangan Saksi Sebut Fee 12 Persen untuk Pejabat, Dibantah Terdakwa

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/jaka HB
Sidang dugaan korupsi SMK Bagimu Negeri Tanjab Timur, di Pengadilan Tipikor Jambi 

Dugaan Korupsi SMK Bagimu Negeri Tanjab Timur, Fee 12 Persen untuk Pejabat Dibantah Terdakwa

TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Saksi kasus dugaan korupsi SMK Bagimu Negeri Tanjung Jabung Timur, beberkan rencana memberi fee untuk pejabat Tanjab Timur, Senin (18/3/2019).

"Kata (terdakwa) nya kalau tidak diberi persenan, itu nanti dia dipeci (dihajar) sama dua pejabat itu," kata Hermon selaku saksi di persidangan yang dipimpin hakim ketua Moralam Purba.

Baca: Ini Dampak Jangka Pendek dan Panjang, Penyalahgunaan Obat yang Harus Kamu Ketahui

Baca: Dugaan Korupsi Irigasi Sungai Tanduk Kerinci Ibnu Ziady dan Ito Mukhtar Terdakwa, Ini Peran Keduanya

Baca: Gaji Anggota Polri Naik, Ini Rincian Besarannya Dari Pangkat Terendah Bharada Hingga Jenderal Polisi

Hermon mengatakan dirnya tidak berani. Sebab itu lebih dari 10 persen. Dia menyebut, angka ratusan juta untuk fee 12 persen itu.

Keterangan dari saksi tersebut, dibantah terdakwa Ridwan. 

"Saya tidak pernah mengatakan itu," ujarnya, yang pada 2016 menjabat sebagai ketua tim pendiri unit sekolah baru.

Baca: Ini Foto-foto Seksi Salmafina Sunan, Video Dugemnya Sempat Viral Tersebar hingga Terlihat Dalamanya!

Baca: Bella Luna Kembalikan Mahar Rp 2 Miliar & Emas Batangan, 2 Minggu Setelah Menikah dengan Nana

Diketahui sebelumnya dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara 1,1 mikiar. Kerugian negara diketahui setelah diperiksa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi.

Dana berasal dari APBN tahun 2016. Dana tersebut dikirim langsun ke rekening SMK Bagimu Negeri.

Dugaan Korupsi SMK Bagimu Negeri Tanjab Timur, Fee 12 Persen untuk Pejabat Dibantah Terdakwa (Jaka HB/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved