Bocoran Gaji Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Para Jenderal Polisi Setelah Mengalami Kenaikan
Berapa gaji para perwira, jenderal di kepolisian mulai dair Kapolri, Kapolda, Kapolres maupun perwira-perwira kepolisian?
Bocoran Gaji Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Para Jenderal Polisi Setelah Mengalami Kenaikan
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji para perwira, jenderal di kepolisian mulai dair Kapolri, Kapolda, Kapolres maupun perwira-perwira kepolisian?
Ada yang penasaran berapa penghasilan mereka dari negara selama satu bulan?
Selain para perwira kepolisian, adakah yang tahu berapa gaji para anggota polisi?
Polisi merupakan satu diantara aparat negara yang dibiayai dan digaji oleh negara.
Tahun ini sepertinya para anggota Polri bisa tersenyum, pasalnya tahun 2019 ini gaji anggota polisi mengalami kenaikan.
Berapa rincian gaji anggota Polri dari pangkat terendah hingga tertinggi?
Berikut ini besaran gaji polisi yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.
Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.
Baca: Gaji Anggota Polri Naik, Ini Rincian Besarannya Dari Pangkat Terendah Bharada Hingga Jenderal Polisi
Baca: Kisah 1977, Copet Legendaris Ngumpul di Bandung, Menhamkam dan Kapolri Harus Turun Tangan
Baca: Gaji Terbaru PNS Sesuai PP 15/2019, Ada yang Naik Rp80 Ribu - Rp280 Ribuan, Semua Dirapel April 2019
Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.
Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.
Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.
Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp2.604.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.