Gaji Terbaru PNS Sesuai PP 15/2019, Ada yang Naik Rp80 Ribu - Rp280 Ribuan, Semua Dirapel April 2019

Gaji Terbaru PNS Sesuai PP 15/2019, Ada yang Naik Rp80 Ribu - Rp280 Ribu, Semua Dirapel April 2019

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sudah memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019), seperti dilansir kompas.com.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Baca Juga:

SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Debat Malam Ini, Jokowi dan Megawati Hadir di Hotel Sultan

Persiapan Jelang Debat, Cawapres Nomor Urut 01 Maruf Amin Gelar Pertemuan Dengan Ulama dan Habaib

Wawako Jambi Maulana Motivasi Mahasiswa Jadi Generasi Milenial Pemimpin Bangsa

Tribun Jambi Ulang Tahun ke 9, Dodi Sarjana: Sinergi Total di Era Digital

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri  sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (TRIBUNNEWS)
 

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Bahkan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

Baca Juga:

Terungkap Ini Isi Pesan WhatsApp (WA) Mahfud MD ke Romahurmuziy, Ketum PPP Sebelum Ditangkap KPK

Pelaku Pecah Kaca di Bungo, Jambi, Ditangkap Beberapa Jam Setelah Beraksi Gasak Samsung Galaxy A5

SEDANG BERLANGSUNG! Debat Cawapres di Trans, Link Live Streaming Tersedia, Amin-Sandi Sudah Tiba

NONTON LIVE STREAMING! Fulham vs Liverpool, Kick Off Pukul 21.15 WIB, Misi The Reds Salip Man City

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Setalah ditandatangani Presiden kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya. Ia mengatakan PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved