CPNS Formasi 2018 di Tanjung Jabung Timur, Terima SK Dari Bupati
Sebanyak 96 CPNS pada Jumat (15/3) menerima SK CPNS dari Bupati Tanjung Jabung Timur. Selama 10 Tahun CPNS tidak diperbolehkan mengajukan mutasi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
CPNS Tanjung Jabung Timur Terima SK Dari Bupati
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Sebanyak 96 CPNS pada Jumat (15/3) menerima SK CPNS dari Bupati Tanjung Jabung Timur. Selama 10 Tahun CPNS tidak diperbolehkan mengajukan mutasi.
Dalam sambutannya Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hadi Firdaus mengatakan,dari hasil penerimaan CPNS yang berlangsung sebelumnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat 96 orang yang pada hari ini akan menerima SK CPNS.
Baca: TENTARA Amerika Saling Tembak dengan Pasukannya Sendiri: 92 Prajurit Tewas Ketika Melawan Hantu
Baca: Debat Cawapres 2019, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Sandiaga Uno Janji Akan Lanjutkan BPJS
“Dimana 96 orang penerima SK CPNS tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 50 orang, kesehatan 22 orang, tenaga K2 7 orang dan teknis sebanyak 17 orang,” ujarnya dalam sambutan.
Baca: 795 Boks Surat Suara DPR RI Sudah Selesai Disortir KPUD Baiturrahim
Baca: Minat Baca Masih Rendah, DPAD Sarolangun Kunjungi Sekolah, Seminggu 5 Kali
Lanjutnya, dengan diberikannya SK tadi, seluruh CPNS tersebut pada bulan April mendatang mulai aktif menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dan mereka sudah menyetujui selama 10 Tahun kedepan untuk tidak mutasi dari tempat kerja saat ini.. (*).
