Arsad Bingung Ajak Omong, 2 TKA Diduga Ilegal Ditemukan di Sarolangun, 'Payah Nanyo'
Dugaan ilegal itu, karena saat ditemui TKA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun menemukan dua tenaga kerja asing (TKA).
Dua TKA yang diduga ilegal itu berasal dari Tiongkok.
Dugaan ilegal itu, karena saat ditemui TKA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.
TKA itu hanya bisa berkomunikasi menggunakan Bahasa Mandarin.
Selain itu, mereka tidak bisa menunjukan dokumen kepribadian.
"Dio dak bisa komunikasi, payah nanyo," kata Arsad, Kepala Disnaker Kabupaten Sarolangun, Kamis (14/3)
Katanya, orang asing masuk Indonesia harus ada aturan.
Menurut aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018, tenaga kerja asing (TKA) masuk secara resmi dan syaratnya harus tenaga ahli atau mempunyai skill.
Baca Juga
Sindiran Agnez Mo Dibalas Wijaya Saputra, Tulis Tajam di Instastory untuk Gisella Anastasia?
Sinopsis Film Avengers: Endgame, Thor Menggoda Captain Marvel, Kostum Baru Time Traveling
Bakal Ada Badai Matahari 15 Maret 2019, Ini Dampak yang Bisa Terjadi, 2700 Tahun Pernah Sampai Bumi
Cinta Terlarang Siswi SMA dan Guru Terungkap, MA Kerap Pergi ke Kantin Sekolah Demi Melakukan
"Tenago yang dak ado di kito," katanya
Jika mendatangkan tenaga ahli atau TKA, maka tidak boleh permanen dan menetap di suatu perusahaan.
Dalam beberapa waktu yang telah ditentukan, TKA harus mengalihkan atau mentransfer ilmunya ke SDM perusahaan
"Bukan selamanya," ujarnya.
"Jadi banyak syarat menjadi TKA," ujarnya.
Dengan adanya dua TKA yang telah ditemukan ini, pihaknya belum bisa menentukan tindakan karena masih berkoordinasi dengan beberapa pihak karena terkait kewenangan. Seperti Disnaker Provinsi Jambi, Imigrasi dan Kesbangpol. Hal ini untuk mencari identitas mereka