KPU Kota Jambi Temukan 652 Surat Suara yang Telah Dilipat Rusak
KPU Kota Jambi sudah menemukan sebanyak 652 lembar surat suara rusak dari total 128.198 lembar yang sudah disortir dan dilipat.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kota Jambi sudah menemukan sebanyak 652 lembar surat suara rusak dari total 128.198 lembar yang sudah disortir dan dilipat.
Hari kedua sortir dan pelipatan surat suara KPU Kota Jambi sudah banyak ditemukan surat suara yang rusak. Data tersebut diungkapkan oleh ketua KPU Kota Jambi, Yatno.
"Surat suara yang sudah disortir dan lipat sebanyak 128.198 lembar. Sebanyak 652 lembar ditemukan rusak," ungkap Yatno, Ketua KPU, Kamis (14/3).
Dari jumlah yang di sortir dan di kurangi dengan jumlah kerusakan surat suara, maka surat suara yang dalam kondisi baik sebanyak 127.546 lembar.
Baca: Prabowo Tidak Membawa Isu Baru Saat Orasi Politik Depan Pendukungnya di Jambi
Baca: Rocky Gerung Singgung Jokowi Yang Tak Ambil Cuti, Rocky :Bapak Presiden Artinya Jokowi Tidak Nyapres
Baca: Mahfud MD Twit War Dengan Netizen, Singgung Pasang Surut Demokrat Periode 2004 hingga 2014
Baca: Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkotika dari Musi Rawas Divonis Bebas di Jambi
"Kalau untuk takaran box sebanyak 256 box yang sudah dibuka," terang Yatno.
Pihak KPU sendiri melakukan pensortiran surat suara dan lipat dilakukan di gedung Astaka Provinsi Jambi. Namun pada hari pertama tersebut, beberapa kendala terjadi seperti mati lampu, hingga atap bangunan yang bocor. Sehingga aktifitas sortir dan lipat dihentikan.
Dari proses pensortiran dan pelipatan surat suara Itu, para peserta mengeluhkan upah yang dibayarkan KPU. Nilai Rp110 perlembar untuk DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sedangkan untuk surat suara Presiden lebih kecil lagi Rp50 per lembar.