Tuntutan Hukuman Dianggap Tak Masuk Akal, Kepala Desa Balai Semurup Menangis
Elfian menangis saat membacakan nota pembelaannya di depan hakim. Tangis itu juga diikuti dari istrinya di bangku pengunjung.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Elfian menangis saat membacakan nota pembelaannya di depan hakim. Tangis itu juga diikuti dari istrinya di bangku pengunjung.
Elfian adalah terdakwa dugaan korupsi selaku Kepala Desa Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kerinci 2016.
Elfian mengaku bersalah telah melaukan penyimpamgan dalam penggunaan dana desa dan mengambil sisa uang hasil pekerjaan.
Meski pun begitu, Elfian memohon keringanan karena menurutnya tuntutan yamg ada tidak masuk akal. Sebab dirinya merasa tidak mengambil seluruh dana desa dalam proyek gorong-gorong.
Baca: Kulit Harimau dan Tulang Dimasukkan Dalam Tas, Transaksi Perdagangan Ilegal Dibatalkan Tim Gabungan
Baca: Fasha Minta Warga Langsung Lapor Jika Ada Indekos Buat Resah
Baca: Kronologi Prabowo Pukul Tangan dan Bentak Petugas Keamanan Karena Dorong Emak-Emak
Baca: 20 Mobil Angkutan Barang Terjaring Razia Gabungan Dishub dan Polresta Jambi
Dalam pembelaannya Elfian merasa tuntutan yang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu tinggi.
"Karena saya tidak menambil seluruh dana desa proyek gorong-gorong," katanya, pada Senin (11/3).
Ruang sidang pun mengharu biru. Namun, Hakim ketua majelis Yandri Roni memeringatkan terdakwa. Sebab saat menangis pembacaan nota pembelaan tidak menjadi jelas.
Sebelumnya dugaan korupsi dana desa ini membuat Elfian dituntut 6,5 tahun penjara. Denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara.
"Sidang ditunda sampai 18 Maret dengan mendengarkan replik jaksa," ungkap Yandri Roni kemudian mengetuk palu.