Ternyata Cuma Ini yang Menjadi Alasan Pelaku Tega Melakuan Perbuatan Cabul
Sat Reskrim Polresta Jambi, mengamankan Soekarno Saring (54) warga Jalan Marene RT 13, Kelurahan Eka Jaya, dalam kasus pencabulan
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sat Reskrim Polresta Jambi, mengamankan Soekarno Saring (54) warga Jalan Marene RT 13, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, dalam kasus pencabulan.
Kasat Resrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, pelaku tega melakukan cabul terhadap korban lantaran pelaku sering melihat celana dalam korban.
Baca: Warga Marene, Jambi Selatan Ini Diringkus Polisi, Ternyata Ini Perbuatan Bejatnya
Baca: Jadwal Lengkap Liga Champions Pekan Ini, Juventus vs ATM dan Bayern Muenchen vs Liverpool
Baca: Politik Kian Memanas, Ustaz Abdul Somad Dilarang Ceramah Pakai Simbol Jari, Ini Respon UAS
"Korban memang dititipkan orang tuanya kepada pelaku, dan pelaku sering melihat celana dalam korban, itulah yang mendasari pelaku nekat melakukan aksinya," jelasnya.
Aksi tersebut ini terungkap setelah orangtua korban (29) bertemu dengan istri tersangka, kemudian istri tersangka menanyakan apakah tersangka ada bertemu dengan korban, karena istri tersangka mencurigai terhadap kelakukan tersangka.
Baca: Kebakaran di Tanah Kampung, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Baca: VIDEO: Roger Danuarta dan Cut Meyriska Bakal Segera Menikah? Sekarang Terjawab Sudah, Ini Buktinya
Baca: Menolak Ikuti Prosedur, Pengawal PM Israel Hampir Saja Dibuat Berdarah di Dalam Lift oleh Paspampres
"Istri tersangka menanyakan pada korban lalu korban menceritakan bahwa tersangka pada hari Sabtu (2/2) mendatangi korban di rumah orang tuanya yang beralamat di RT 13 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan," tutur Kasat Reskrim.
"Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi, tersangka yang telah dirasuki nafsu, merayu korban dengan di iming-imingkan uang jajan senilai Rp 15 ribu, dan tersangkapun langsung membuka celana korban serta menjilat alat kelamin dan memasukan jari kedalam kemaluan korban," jelasnya, menambahkan.
Pelaku berhasil diamanakan pada tanggal (27/2) lalu, pelaku terkena pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman15 tahun penjara.(*)