8 Pelaku Illegal Drilling di Batanghari Divonis Delapan Bulan
Delapan pelaku illegal drilling divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Delapan pelaku illegal drilling divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Sebelumnya diketahui pengeboran minyak ilegal terjadi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kedelapan terdakwa yakni Yanto, Fitri, Fandi Adi Saputra, Hasan Aswari, Arly Wibowo, Ali Mustopa, Jauhari, dan Jailani dinyatakan terbukti bersalah, melakukan atau turut serta melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.
"Terdakwa melanggar pasal 52 junto pasal 11 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Makaroda, hakim ketua PN Jambi, Selasa (5/3).
Baca: Minimalisir Terjadinya Silpa, Sekda Provinsi Jambi Minta OPD Laporkan RUP
Baca: Sate Padang Eddy, Kuliner di Jambi yang Kaya Rempah dan Memanjakan Lidah
Baca: Rumah yang Terbakar di Jalan Manunggal I Kuala Tungkal, Ternyata Rumah Anak-anak Yatim Piatu
Baca: Fahri Hamzah Sebut Robertus Robet Lawan Debat yang Berat Usai Kabar Penangkapan Dosen UNJ Itu
Diketahui hasil dari kegiatan ilegal terdakwa setidaknya telah menghasilkan belasan ton minyak dalam sehari, dari 3 sumur yang digali. Kejadian ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Mereka dibekuk aparat di tiga lokasi pengeboran berbeda.
Pengeboran ilegal tersebut dilakukan dengan membuat sumur baru, bukan menambang sumur Pertamina atau sumur tua yang ditinggalkan. Sedangkan alat serta perlengkapan pengeboran dirakit sendiri. Dari pengakuan pelaku, dalam sehari dapat menghasilkan 70 drum, dengan 200 liter per drumnya.