Tahanan Kota Ditolak, Ratna Sarumpaet :Masa Saya Mesti dalam Keadaan Parah Ditangguhkan
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tak masalah dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan tahanan ko
TRIBUNJAMBI.COM- Majelis hakim menolak permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet untuk dijadikan Tahanan Kota.
"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tak masalah dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan tahanan kota yang diajukannya.
"Ya saya kan meminta, lalu ditolak, ya apa boleh buat," kata Ratna seusai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Ratna melanjutkan, dirinya merasa mempunyai alasan kuat untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Ratna menilai, dirinya sudah cukup berumur sehingga dapat terserang penyakit apabila ditahan di ruang tahanan.
Baca: Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi penjamin hingga 5 Fakta Sidang Perdananya
Baca: Jadwal Piala Presiden Hari Ini - PSM Makassar vs Kalteng Putra & PSIS Semarang vs Persipura Jayapura
Baca: Ekspresi Ratna Sarumpaet Setelah Permohonan Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ini Alasan Hakim.
"Masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan (penahanan)?" ujar Ratna.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Joni tidak mengabulkan permohonan Ratna untuk menjadi tahanan kota.
"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa.
Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," kata Joni.
Baca: Tanpa Pogba & Matic Ini Perkiraan Susunan Pemain PSG vs Manchester United, MU Diperkirakan Tak Lolos
Baca: Ekspresi Ratna Sarumpaet Setelah Permohonan Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ini Alasan Hakim.
Baca: Pelatih Persebaya Telah Analisa Pemain Persib Bandung Jelang Pertandingan Grup A Piala Presiden 2019
Adapun, agenda sidang kedua terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). S
ebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu.
JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke beberapa sejumlah orang.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.