Kasus Andi Arief Dihentikan Meski Positif Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menegaskan, kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan

Editor: Nani Rachmaini
ist
Kasus Andi Arief dihentikan meski positif narkoba. 

Kasus Andi Arief Dihentikan Meski Politikus Demokrat Itu Positif Pakai Narkoba, Ini Penjelasan Polisi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menegaskan, kasus Andi Arief dihentikan, tidak dilanjutkan ke penyelidikan.

Hal Ini dikarenakan tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di gedung Badan Narkotika Nasional ( BNN), Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

https://asset.kompas.com/crop/91x59:789x524/750x500/data/photo/2019/03/06/2612197607.jpg

Kasus Andi Arief dihentikan. Polri dan BNN menggelar konferensi pers terkait rehabilitasi Waskjen Demokrat, Andi Arief, di Gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Karena tidak ada bukti narkotika, Iqbal menjelaskan, dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.

Baca: Sebulan Lari dari Kejaran Polisi, Syahputra Akhirnya Tertangkap di Muara Rumpit

Baca: Ternyata Tak Hanya Hotman Paris dan Nikita Mirzani, Ini 7 Publik Figur yang Di-unfollow Syahrini

Baca: 959 Lowongan Kemensos 2019 di SSDM.PKH.KEMSOS.GO.ID/SITE/LOGIN3 - Untuk D3/S1, Ini 17 Persyaratan

"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," ungkapnya kemudian.

Selanjutnya, lanjut Iqbal, Andi memasuki masa rehabilitasi di BNN dengan diawali masa observasi.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengatakan, masa rehabilitasi yang akan dijalani Andi tergantung pada hasil observasi kesehatan oleh dokter.

"Kalau berapa lamanya tergantung dari hasil observasi dan keputusan dokter dengan mengecek kondisi fisik dan psikis yang bersangkutan," papar Riza.

Observasi kesehatan, lanjutnya, merupakan bagian dari proses rehabilitasi, termasuk assessment, evaluasi psikologis, pemeriksaan fisik, dan sebagainya.

Andi Arief sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief.

Hasilnya, Andi diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca: 959 Lowongan Kemensos 2019 di SSDM.PKH.KEMSOS.GO.ID/SITE/LOGIN3 - Untuk D3/S1, Ini 17 Persyaratan

Baca: Ternyata Tak Hanya Hotman Paris dan Nikita Mirzani, Ini 7 Publik Figur yang Di-unfollow Syahrini

Baca: Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Sosial di Kementerian Sosial untuk Jawa, Sumatera, Sulawesi dan NTB

"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved