20 Hari Operasi Antik, Polres Tanjab Timur Berhasil Tangkap Delapan Pelaku Narkotika
Operasi Antik 2019 yang digelar Polres Tanjab Timur mulai 13 Februari hingga 4 Maret 2019 berhasil mengungkap lima kasus Narkotika.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Operasi Antik 2019 yang digelar Polres Tanjab Timur mulai 13 Februari hingga 4 Maret 2019 berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan delapan pelaku. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti narkotika seberat 5,48 gram.
"Dari delapan tersangka, terdiri dari tujuh pria dan satu orang wanita," ujar Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, saat konferensi pers, Selasa (6/3).
Katanya, masing-masih tersangka yang berhasil diamankan tersebut berada dari lokasi berbeda.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2019, pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009.
Baca: Dinsos Sarolangun Salurkan 17 Ton Beras untuk Ribuan Korban Banjir di Sarolangun
Baca: Hasil All England 2019 Gregoria Mariska Tunjung Kalah Dari Nozomi Okuhara Unggulan Kedua Dari Jepang
Baca: Rizky, Bocah 4 Tahun Penderita Gizi Buruk dari Kuala Tungkal, Terbaring Lemah di RSUD KH Daud Arif
Baca: Hampir 1.000 Lowongan Kerja Dibuka Kemensos RI Untuk D3 & S1, Sampai 8 Maret, Ini Syarat & Link
Baca: KPU Kota Jambi Akan Lakukan Verifikasi Soal WNA Masuk DPT
Dari penangkapan tersebut beberapa tersangka diamankan, di antaranya IS (31) warga Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur, BB 1 paket narkotika sabu dengan berat 0,16 gram status (penyidikan).
Pada 16 Februari dua tersangka, pada 21 Februari 2 orang tersangka TKP di Mendahara Ulu dengan BB 7 plastik kecil sabu berat 3,00 gram. Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2019 dua tersangka, lokasi Mendahara Ilir. BB 7 plastik kecil jenis sabu 1,16 gram.