Setengah Kilogram Sabu Diselundupkan ke Jambi, Perempuan Asal Batam Diringkus BNN
Nur'aita ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi karena membawa narkotika jenis sabu.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga Perum Tiban Green Hill Blok D No. 11 RT 07 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau bernama Nur'aita (39), Senin (25/5) lalu, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Ia ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto. Dikatakan Heru, penangkapan dilakukan di Desa Suban, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
"Kita amankan barang bukti lima paket sabu yang dibungkus kertas putih yang diisolasi warna kuning. Setiap paket memiliki bobot 100 gram dengan total sebanyak 500 gram," kata Heru, Senin (4/3).
Baca: Warga Tanjab Barat Produksi Puluhan Ton Sampah Setiap Hari, DLH Akui Kekurangan 500 Tong Sampah
Baca: Gudang Logistik KPU Kota Jambi Akan Dijaga Lima Personel Polisi Setiap 12 Jam
Baca: Undang Wisatawan untuk Petik Teh Kayu Aro, Bupati Kerinci Ingin Pecahkan Rekor MURI
Baca: Andi Arief Pakai Narkoba, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono Salahkan Presiden Jokowi
Selain itu juga dimankan barang bukti berupa satu unit handphone Nokia E71 warna putih, tiket travel atas nama Ita, surat jalan dari CV. PO Jambi Indah Travel, kantong plastik warna biru, serta tas perempuan berwarna coklat.
Penangkapan bermula saat petugas BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat Desa Suban, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, ada warganya yang suka mensuplai narkotika yang berasal dari luar daerah.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas Brantas BNNP Jambi. Pada tanggal 24 Februari 2019 diketahui pelaku membawa narkotika yang saat itu berada di Provinsi Riau menuju Jambi.
Tanggal 24 Februari 2019 pukul 21.00 WIB diketahui bahwa TO sedang bergerak maju dengan 1 (unit) mobil Travel merk Kijang Inova. Selanjutnya Petugas BNNP Jambi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Suban, berikut barang buktinya.
"Selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jambi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca: Ditemukan Kondom Saat Andi Arief Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Wanita, Demokrat: Kami Kaget
Baca: Yamaha DDS Jambi Berikan Promo Menarik untuk Yama Laxi, Cukup Bayar 34 Bulan
Baca: KPU Kota Jambi Tolak WNA Pakistan Masuk Daftar Pemilih Khusus
Baca: Puluhan Hektare Sawah Gagal Panen di Sarolangun, Banjir Masih Rendam Dua Kecamatan