Istri Bunuh Suami

Kasus Istri Bunuh Suami Saat Tidur, Jaksa Tuntut Ester Nazara Bersalah, Vonis Siap Dibacakan Hakim

Kasus istri bunuh suami yang terjadi di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi pada Agustus 2018. vonis pada Ester Neszara dibacakan pekan depan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Suang Sitanggang
DOK TRIBUN JAMBI
Herman warga Bungo yang dibunuh istri sendiri sedang dibawa menggunakan ambulance, Agustus 2018 

Kasus istri bunuh suami yang terjadi di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi pada Agustus 2018 lalu, kini sudah memasuki babak akhir di pengadilan, vonis pada Ester Neszara dibacakan pekan depan.

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Ester Nazara alias Mama Setia yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan itu mengaku ia telah menghilangkan nyawa suaminya Hezatulo Zebua alias Herman.

Herman yang waktu itu masih tertidur dipukul kepalanya berulang kali hingga akhirnya tewas.

Sebelum berniat melarikan diri, Ester Nazara alias Mama Setia sempat pinjam uang tetangganya, dan menceritakan jika ia telah membunuh suaminya.

 Baca: Cewek Bersama Andi Arief di Hotel Berprofesi Pemandu Karaoke, Kamar Dipesan Atas Nama Orang Lain

Baca: Tiket AirAsia Indonesia tak Ada Lagi di Traveloka, Dirut AirAsia Sebut Pemutusan Kerjasama Permanen

Baca: Jadwal Siaran Langsung All England Open 2019, Live di TVRI Pertandingan Seru Perebutan Gelar

Mama Setia terpaksa harus mendekam di jeruji besi usai melakukan kejahatan terhadap nyawa suaminya sendiri.

Perbuatan itu dilakukannya pada Agustus 2018 lalu, di sebuah pondok di tengah kebun karet Dusun Sungai Mengkuang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mama Setia alias Ester Nazara tega menghabisi nyawa suaminya lantaran sering marah-marah.

Diketahui, korban bernama Hezatulo Zebua alias Herman, yang ditemukan warga dengan kondisi mengenaskan, dengan luka di kepala.

Hingga saat ini, perkaranya masih berjalan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.

Humas PN Muara Bungo, Rizal Firmansyah menjelaskan, kasus tersebut akan memasuki putusan pekan depan.

"Rabu depan putusannya," singkatnya, Selasa (5/3/2019).

Baca: Maudy Ayunda Diterima di Kampus Harvard, Kamu Juga Bisa Kuliah di Sana, Begini Caranya

Baca: Sepanjang 2018, PN Muara Bungo Tangani 276 Perkara Pidana Umum

Baca: Ranperda tentang Perlindungan Perempuan & Anak, Diputuskan Hari Ini di Sidang Paripurna DPRD

Dia bilang, sejauh ini perkara tersebut sudah memasuki tahap pembacaan pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum.

Informasi yang diperoleh Tribunjambi.com dari situs resmi PN Muara Bungo, terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved