Apa Yang Akan Disampaikan Ratna Sarumpaet Pada Sidang Kasus Hoaks Kamis (28/2/2019)
Direncanakan sidang kali ini akan menjalankan agenda sidang perdana penyebaran hoaks ini yaitu pembacaan dakwaan
TRIBUNJAMBI.COM- Hari ini, Ratna Sarumpaet dijadwalkan akan menjalani sidang perdana. Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) hari ini pukul 09.00 WIB.
Direncanakan sidang kali ini akan menjalankan agenda sidang perdana penyebaran hoaks ini yaitu pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arya Wicaksana.
Adapun sidang penyebaran hoaks akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Baca: Variasi Resep Sambal Matah - Sambal Matah Bali, Kecombrang dan Ikan Tongkol Suwir
Baca: Bikin Ricuh di Peringatan Harlah NU, 8 Orang Diduga Anggota FPI Diamankan
Baca: Banjir di Jambi Semakin Meluas, Ratusan Rumah di Merangin Terendam
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Perjalanan Hidupnya
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, mengatakan, pihaknya tidak mempersiapkan pengamanan khusus menjelang sidang perdana Ratna.
"Kalau pengamanan khusus sih tidak, tetap kami amankan seperti sidang-sidang lainnya," kata Indra saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (27/2/2019), dan dikutip TribunSolo.com.
"Pengamanan sesuai prosedur tetap saja, pengamanan bareng dengan pengamanan pengadilan," ujarnya menambahkan.
Baca: Gempa Hari Ini - Dua Kali Gempa Bumi Terjadi di Sumbar Kamis (28/2/2019), Di Solok Selatan & Pasaman
Baca: Wawancara Khusus Tribunnews: Fela Cantik Jual Keperawanan ke Politikus Jepang, Terungkap Alasannya
Baca: Hasil Liga Inggris Pekan 28, Arsenal vs AFC Bournemouth, Liverpool, Man City, MU, Arsenal, Chelsea
Pihaknya hanya akan mengerahkan 25 personel untuk mengamankan persidangan Ratna.
"Untuk pengamanan terbuka dan tertutup, paling cuma 25 orang," kata dia.
"Ini kan, persidangan pertama, kami mengantisipasi (keributan) saja," ujarnya.
Secara terpisah, Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana itu.

"Kondisinya sehat, bliau siap melaksanakan persidangan," kata Insank, Senin (25/2/2019).
Menurut dia, Ratna menyambut baik sidang perdananya tersebut.
Oleh karena itu, Ratna dipastikan hadir dalam persidangan.
"Tentunya hal ini baik artinya proses hukum ini akan berjalan dan selesai," katanya.
"Persidangan ini adalah ujung terakhir dari proses hukum," ujar Insank.