E-KTP WNA dan E-KTP WNI Ternyata Punya Banyak Perbedaan

Perbedaan ini sebenarnya juga bisa di terapkan pada kejadian foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.

Editor: andika arnoldy
(Twitter)
Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih. 

TRIBUNJAMBI.COM- Sekilas Kartu Tanda Elektronik (e-KTP) Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing tampak sama.

Namun ternyata e KTP tersebut memiliki perbedaan yang sama.

Perbedaan ini sebenarnya juga bisa di terapkan pada kejadian foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.

Tentu saja ini menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah e-KTP yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca: Tak Terima Dituduh Mencuri Sabu-sabu, Pria Asal Kota Jambi Ini Tikam Leher Kawannya Sendiri

Baca: Mengaku Sayang, Kakek 8 Cucu Tega Setubuhi Remaja 13 Tahun Hingga Hamil

Baca: #SyahriniReinoSatuAtap Trending di Twitter, Netizen Ungkap Alasannya Menikah di Jepang

Lalu apa saja perbedaan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA? Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya.

Sementara, e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.

"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam Bahasa Inggris.

Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.
Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih. ((Twitter))

Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan.

Perbedaan ketiga, pada e-KTP WNA, dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Zudan juga mengatakan, meski memiliki e-KTP, ia memastikan WNA pemegangnya tak memiliki hak politik yaitu hak memilih maupun dipilih.

Penerbitan e-KTP untuk WNA berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk menyebutkan, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

Komentar Menkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved