Andre Injak Anak Balita Pacarnya hingga Tewas, Akhirnya Baru Menyesal

Peristiwa nahas itu terjadi Kamis (21/2/2019), di perumahan Jalan Flamboyan Nomor 13 Baloi Blok VI, Kota Batam.

Editor: Duanto AS
TRIBUN BATAM/DIPA NUSANTARA
Ekspose Kasus Pembunuhan Balita Berusia 3 Tahun di Batam, Senin (25/2/2019). 

Peristiwa nahas itu terjadi Kamis (21/2/2019), di perumahan Jalan Flamboyan Nomor 13 Baloi Blok VI, Kota Batam.

TRIBUNJAMBI.COM - Andre, pemuda berusia 21 tahun asal Setabat, Sumatera Utara, tega menghabisi nyawa seorang balita berusia tiga tahun, M Rizki, yang merupakan anak dari kekasihnya.

Peristiwa nahas itu terjadi Kamis (21/2/2019), di perumahan Jalan Flamboyan Nomor 13, Baloi Blok VI, Kota Batam.

Belakangan Andre mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

Bahkan, dia menangis sambil mengucapkan kata maaf kepada kedua orang tuanya.

"Saya mau minta maaf kepada semuanya. Saya mau minta maaf kepada kedua orang tua saya, Pak," ucap Andre sambil mengusap air matanya dalam agenda ekspose yang dilakukan Polresta Barelang di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (25/2/2019) siang.

Diketahui, kedua orang tua Andre berada di Setabat, Sumatera Utara.

Hingga kasus ini terungkap, kedua orang tuanya sama sekali belum mengetahui perbuatan keji yang Andre lakukan.

"Orang tua di kampung. Mereka belum tahu, karena saya baru lima bulan di Batam," pengakuan Andre.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Batam, Andre diketahui melakukan tindakan biadab tersebut di kamar kos milik Siti Margareth (ibu korban).

"Kronologinya, pagi jam 5, mereka berdua, tersangka beserta pacarnya (Siti Margareth) mengantar kedua anak si pacar ke Ibu Jumaidah Sembiring, tempat biasa mereka menitipkan. Ini dilakukan karena ibu korban akan pergi bekerja," ujar Kombes Pol Hengki, Kapolresta Barelang ketika memimpin agenda ekspose.

Baca Juga:

 Rosano Barack sudah Beri Undangan ke Imam Besar Masjid Istiqlal, Ini Masjid untuk Ijab Kabul

 Biodata Fela Yang Menjual Keperawanannya Seharga Rp. 19 Miliar. Ternyata Bersertifikat Masih Perawan

 Perampokan Rumah Mewah Pak Haji Depan SPBU Beringin, Orang Sekitar Tak Sadar Rampok Beraksi

 VIDEO: Sinopsis Dilan 1991, Asmara dengan Milea setelah Berpacaran, Pidi Baiq Ikut Garap

"Setelah mengantar pacarnya bekerja di salah satu warung kopi, Andre balik lagi untuk menjemput korban dan dibawa ke kosan. Di sanalah dia melakukan tindak kekerasannya. Pengakuannya karena kesal terhadap tingkah si anak. Tapi ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian," tambah Hengki.

Akibat perbuatan kejinya, Andre terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar sesuai UU Perlindungan Anak, Pasal 80.

"UU Perlindungan anak itu lebih berat pastinya," jelas Hengki.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved