Mendagri Tegaskan Dukung Kepala Daerah yang Kampanye Dukung Paslon, Dengan Syarat. . .
Polemik dukungan kepala daerah kepada salah satu calon presiden seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Mendagri Tegaskan Dukung Kepala Daerah yang Kampanye Dukung Paslon, Dengan Syarat tertentu ini. Sebelumnya beberapa kepala daerah telah terang-terangan nyatakan dukungan ke salah satu Paslon.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung dan melindungi kepala daerah yang berkampanye sesuai aturan yang berlaku yakni mengajukan cuti serta tak menggunakan fasilitas dan anggaran negara.
Menurutnya polemik dukungan kepala daerah kepada salah satu calon presiden seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan lainnya sudah sesuai prosedur.
“Setelah kita pelajari mereka mengikuti aturan kok, bukannya kami membela tapi kami melindungi semua kepala daerah yang kemarin berkampanye namun sudah izin kepada KPU serta Bawaslu dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Mengenai putusan Bawaslu Jawa Tengah yang menyatakan deklarasi dukungan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng melanggar etika netaralitas ASN (aparatur sipil negara), Tjahjo mengaku belum menerima surat pengaduan dari Bawaslu.
Baca: Asal-usul Julukan Kyai Jarum Super Untuk Cawapres Maruf Amin, Gara-gara Gurauan
Baca: Numpang Hidup di Rumah Kekasihnya, Pria Ini Bunuh Anak Balita Pacarnya Gara-gara Hal Sepele
Baca: BPN Prabowo-Sandi Bela Emak-emak Sebar Hoax Azan Dilarang dan Kawin Sejenis Dilegalkan Paslon 01
Pria kelahiran Semarang itu juga menjelaskan bahwa perlindungan yang sama juga diberlakukan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Di mana beberapa waktu lalu Anies menghadiri deklarasi dukungan untuk Prabowo Subianto, capres yang berseberangan dengan kubu Tjahjo yang merupakan kader PDI Perjuangan.

“Secara undang-undang semua jelas, Pak Anies juga saya bela, beliau melantunkan yel-yel sudah jelas dan juga sudah buat surat cuti,” tegasnya.
Tjahjo pun tak paham Undang-undang Pemerintah Daerah mana yang dilanggar oleh Ganjar sesuai dengan apa yang disampaikan Bawaslu Jateng.
“Saya tidak tahu UU Pemda mana yang dilanggar, aturan cuti kampanye sudah jelas di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), semua sudah jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menyatakan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah tersebut melanggar netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ganjar sendiri sudah membantah jawaban dari Bawaslu tersebut dengan menyebut Bawaslu tak berwenang menyatakan suatu kepala daerah melanggar etika.
Contoh Kasus Salah Kaprah
Pengamat politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Supriyadi menilai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng kasus deklarasi Gubernur Jateng dan 31 kepala daerah, salah kaprah.
Sebab lembaga pengawas pemilu itu memutuskan kasus menggunakan Undang-undang Pemerintah Daerah.
