Mendagri Tegaskan Dukung Kepala Daerah yang Kampanye Dukung Paslon, Dengan Syarat. . .

Polemik dukungan kepala daerah kepada salah satu calon presiden seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Editor: Nani Rachmaini
kolase Tribun Jateng/ Daniel Ari Purnomo & tribun dany permana
Tjahjo Kumolo dan Ganjar 

Tribun Jateng/ Daniel Ari Purnomo

Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya disebut Bawaslu telah melakukan pelanggaran pemilu dengan mengadakan deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada 26 Januari yang lalu.

Dia berpendapat bukan ranah Bawaslu untuk memutuskan sesuatu menggunakan Undang-Undang Pemerintah Daerah.

“Mesti harus dikembalikan lagi ke UU pemilu, peraturan kepemiluan, Bawaslu tidak punya di ranah undang-undang pemda, ranahnya sudah beda,” katanya dalam sambungan telepon, Minggu (24/2/2019).

Menurut dosen pengampu mata kuliah Sosiologi Politik itu, dalam memutuskan kasus deklarasi Ganjar Pranowo Cs, Bawaslu cukup mendasarkan pada Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Keberadaan gubernur dan kepala daerah harus dilihat dalam konteks status kehadirannya.

“Dalam konteks apa dia bicara atau dalam konteks apa dia datang atau menghadiri pertemuan,” ujarnya.

Dari sisi itu, tambah Supriyadi, Bawaslu cukup memutuskan apakah ada Undang-Undang Pemilu yang dilanggar.

"Jika kemudian diputuskan tidak melanggar, maka cukup sampai di situ, tidak perlu merambah ranah lain, misalnya Undang-Undang Pemda," ujarnya.

“Saya lebih melihat sesungguhnya bagaimana Bawaslu ini harus mendasarkan diri atas peraturan perundangan yang berlaku untuk pemilu, jadi persoalan rekomendasi ke mendagri itu sudah ranah lain lagi,” imbuhnya.

Jika pun ada rekomendasi ke Mendagri, maka keputusan adanya pelanggaran dan sanksi adalah tanggung jawab Mendagri.

Baca: MEMBANGGAKAN - Lifter Eko Yuli Irawan Bagi Indonesia Sumbang Medali Emas di Piala Dunia

Baca: Asal-usul Julukan Kyai Jarum Super Untuk Cawapres Maruf Amin, Gara-gara Gurauan

Baca: VIDEO: Live Streaming Timnas U-22 Indonesia vs Thailand di RCTI, Ini Rekor Indonesia Hadapi Thailand

“Tapi biasanya begini, pejabat kepala daerah akan mendapat sanksi atas dasar konteks pekerjaannya, mendagri akan memberi teguran," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan, berdasar UU Pemilu, acara deklarasi kepala daerah di Jawa Tengah mendukung Jokowi-Ma'ruf, tidak melanggar pidana Pemilu maupun administratif Pemilu.

Meski secara aturan pemilu tidak melanggar, Bawaslu mempersoalkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin dalam keterangan pers. (dna)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved