Bawaslu Tetapkan Ganjar Dan 31 Kepala Daerah Melanggar, Kemendagri Akan Akan Kaji Ulang

Kemendagri juga akan melakukan klarifikasi jadi kami akan terjunkan tim ke lapangan melakukan kroscek beberapa fakta yang ada dengan gubernur dan bebe

Editor: andika arnoldy
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Memberikan Keterangan Pers Usai Putusan Sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR) 

TRIBUNJAMBI.COM- Pasca penetapan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) tentang adanya deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah.

Sebanyak 31 kepala daerah di Jawa Tengah dinyatakan melanggar aturan.

Namun demikian Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengkaji ulang atas keputusan Bawaslu ini.

Kemendagri juga akan melakukan klarifikasi jadi kami akan terjunkan tim ke lapangan melakukan kroscek beberapa fakta yang ada dengan gubernur dan beberapa yang ikut deklarasi

Pihak Kemendagri juga belum menerima surat resmi dari Bawaslu Jawa Tengah.

Baca: Tak Terima Istri Ditawar Majikan Rp 200 Ribu, Rizal Tikam Majikan Hingga Tewas

Baca: Unja Rekrut P3K Tenaga Kontrak dan Dosen Kontrak di 2020

Baca: Riview Otomotif - Padukan CRF 250 & KTM 250, Inilah Tampilan Viar Cross X 250ESF, Hanya Rp 29 Juta

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal putusan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan 31 kepala daerah lain yang diduga melanggar aturan netralitas.

Setelah surat diterima, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi terhadap para kepala daerah.

"Setelah terima surat, tentu kami harus lakukan klarifikasi jadi kami akan terjunkan tim ke lapangan melakukan kroscek beberapa fakta yang ada dengan gubernur dan beberapa yang ikut deklarasi," ujar Sumarsono kepada Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Sumarsono mengatakan, Kemendagri harus melakukan klarifikasi ulang meskipun Bawaslu telah memeriksa para kepala daerah.

Hal ini karena yang diperiksa Bawaslu adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Selain Ganjar, anggota DPR Agun Gunandjar dan Gubernur BI Agus Martowardojo juga menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Selain Ganjar, anggota DPR Agun Gunandjar dan Gubernur BI Agus Martowardojo juga menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Putusan Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan kepala daerah Jawa Tengah.

Namun, mereka diduga melanggar aturan netralitas dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ini yang tidak diperiksa oleh Bawaslu, misalnya apakah Saudara menggunakan mobil dinas dan menggerakan staf untuk datang?"

Baca: 18 Sekolah dan Madrasah Ikuti Mitra Pintar LPTK di Unja

Baca: Rektor Buka Kegiatan ToT LPPM UNJA dan Tambah Anggaran Penelitian

Baca: Diminta Jadi Ketum PSSI, Presiden Persebaya Surabaya Azrul Ananda ; Saya Fokus Persebaya Saja

"Terus cek undangannya seperti apa, kami perspektifnya berbeda dari Bawaslu karena yang dilanggar UU 23, ya kami dalami pasal penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, Kemendagri akan memeriksa status para kepala daerah saat melakukan deklarasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved