Bawaslu Tetapkan Ganjar Dan 31 Kepala Daerah Melanggar, Kemendagri Akan Akan Kaji Ulang
Kemendagri juga akan melakukan klarifikasi jadi kami akan terjunkan tim ke lapangan melakukan kroscek beberapa fakta yang ada dengan gubernur dan bebe
Kemudian, akan diperiksa apakah ada fasilitas negara yang digunakan dalam deklarasi politik itu.
Setelah tahap klarifikasi selesai, Kemendagri baru bisa menentukan sanksi untuk para kepala daerah itu.
Sebelumnya Sebanyak 31 kepala daerah di Jawa Tengah dinyatakan melanggar aturan.
Ini menyusul dengan adanya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) tentang adanya deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah.
Pelanggaran yang dilakukan bukan terkait dengan kampanye melainkan pelanggaran terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara.
Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).
Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.
Rofiuddin menyebut jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.
"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," katanya.
Bawaslu telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo, 26 Januari 2019, itu.
Baca: Rektor Buka Kegiatan ToT LPPM UNJA dan Tambah Anggaran Penelitian
Baca: Diminta Jadi Ketum PSSI, Presiden Persebaya Surabaya Azrul Ananda ; Saya Fokus Persebaya Saja
Baca: Ini Kerugian Sekolah yang Belum Akreditasi, Tanjab Timur DapatKuota 22 SD Tahun Ini
Ke-38 orang tersebut meliputi dua pelapor, pihak hotel, dan 35 kepala daerah.
Hasilnya, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta.
Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.
"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin.
Sebelumnya Ganjar diperiksa Bawaslu terkait deklarasi mendukung Jokowi-Ma'ruf di Solo, 26 Januari 2019, pada Jumat pekan lalu.
Politisi PDI-P itu diperiksa selama 1,5 jam dan dicecar 20 pertanyaan.