Dinilai Urgen, Kabupaten Kota Didorong Bentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

UPTD perlindungan perempuan dan anak ini baru terbentuk sejak 20 Februari, setelah disahkan sejak akhir 2018 melaui Pergub No 61 tahun 2018.

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/zulkifli
UPTD Perlindungan Perempuan dan anak dinilai perlu dibentuk di kabupaten kota 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Dinas Pemeberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi, kini langsung ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

UPTD perlindungan perempuan dan anak ini baru terbentuk sejak 20 Februari, setelah disahkan sejak akhir 2018 melaui Pergub No 61 tahun 2018.

Pembentukan UPTD perlindungan perempuan dan anak tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilaporkan, yang sebelumnya ditangani langsung oleh bidang pemberdayaan perempuan di Dinas P3AP2 Provinsi Jambi.

Baca: Polres Muarojambi, Segera Limpahkan Tersangka Perkara BBM Ilegal dengan 20 Ton

Baca: Hanya Butuh 78 Menit, Kopassus-Kostrad Selamatkan 347 Sandera: KKB Kocar-Kacir, Ini Kisahnya

Baca: Khusus Pasien Gangguan Jiwa, Harus Ada Rekomendasi Psikiater, Untuk Bisa Memilih

"Jadi, tertanggal 20 Februari kemarin, seluruh masalah kasus, pelayanan, dan pendampingan penyelesaianan sampai dengan kemitraan dengan pihak eksternal. Jadi, kalau dibidang sekarang lebih pada tindakan pereventif, advokasi sampai pasca kasus," jelas Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas P3AP2 Provinsi Jambi, Rika Otvia.

Lanjut Rika, dengan terbentuknya UPTD ditingkat Provinsi, ke depan pihaknya akan mendorong kabupaten kota untuk agar juga terbentuk UPTD supaya perpanjangan tangan Provinsi.

"Jadi sudah kita sampaikan dengan para Kabupaten Kota agar juga terbentuk UPTD. Sebenarnya ini masih jadi pilihan, sih belum wajib. Tapi, melihat urgensi ini sangat penting," ujar Rika.

Baca: Ke Final! Skor Akhir Timnas U-22 Indonesia vs Vietnam 1-0, Jalannya Semifinal AFF U-22 2019

Baca: Pelarangan Kantong Plastik di Mall, Maret Ini, Mulai Diberlakukan Penindakan Tegas

Baca: Neno Warisman Disebut Aneh dan Sinting Oleh Dua Artis Papan Atas Ini, JK dan Luhut Juga Tanggapi

Lanjut Rika, jika sudah terbutuk UPTD di setiap Kabupaten Kota, maka UPTD Provinsi hanya sebagai rujukan dari UPTD Kabupaten Kota, jika tidak bisa diselesaikan di kabupaten misalnya butuh penangan khusus seperti tes DNA, atau kasusnya lintas kabupaten maka akan ditangani oleh UPTD Provinsi.

"Yang terpenting itu, ada kasus terlayani. Karena pungsi UOTD itu murni pelayanan, tidak ada kegitan sosialisasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved