Skema Baru Rumah Bagi ASN, TNI dan Polri, Gaji Rp 8 Juta/bulan Masih Bisa Beli Rumah Subsidi
Meski demikian pemerintah tetap menjamin penyediaan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dengan menyediakan subsidi melalui skema Fasiltas
Skema Baru Rumah Bagi ASN, TNI dan Polri, Gaji Rp 8 Juta/bulan Masih Bisa Beli Rumah Subsidi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tak membangun rumah baru untuk memenuhi kebutuhan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri.
Meski demikian pemerintah tetap menjamin penyediaan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dengan menyediakan subsidi melalui skema Fasiltas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah diluncurkan sebelumnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca: VIDEO Live Streaming Timnas U-22 Indonesia Vs Kamboja di Final Piala AFF U-22 2019
Baca: Jelang Debat Ketiga Maruf Amin vs Sandiaga Uno - Penonton Bisa Tanya Langsung?
Baca: HEBOH - Coba Curi Ferrari Ternyata Pria Ini tak Bisa Mengemudikannya, Lalu Ditinggalkan
"Jadi tadi yang diputuskan Wapres tadi dengan kami semua pakai skema FLPP," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Basuki mengatakan saat ini secara payung hukum belum memungkinkan lantaran Peraturan Menteri PUPR sebelumnya menyebutkan FLPP hanya diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 4 juta.
Peraturan tersebut, kata Basuki, tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR NO. 26/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berlenghasilan Rendah (MBR).

Padahal, kata dia, PNS golongan III yang penghasilannya mencapai Rp 8 juta juga menjadi target dari kebijakan penyediaan rumah bagi ASN, TNI, dan Polri, lantaran beberapa belum memiliki rumah.
Karena itu, dalam waktu dekat Basuki akan mengubah Peraturan Menteri PUPR agar kebijakan tersebut segera bisa dieksekusi.
Ia mengatakan minggu depan peraturan menteri yang baru sudah bisa diteken.
"Sehingga ASN golongan III bisa masuk disitu. TNI Polri masuk di situ, semua skemanya sama uang mukanya, bunganya, tenornya. Cuma ASN (dan TNI-Polri) tidak perlu membangun tetapi membeli, karena ada batasannya nanti," ujar Basuki.
"Jadi nanti batasannya kalau nanti diatur lagi, tapi pakai skema itu (FLPP) agar tidak merubah undang-undang, tidak merubah aturan lainnya, itu juga sesuai dengan aspirasi para pengembang dan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," lanjut dia.
Basuki menambahkan, ASN yang sudah memiliki rumah namun belum pernah dibantu melalui skema FLPP bisa mengajukan pembelian rumah melalui skema tersebut.
"Tidak harus rumah pertama," ujar Basuki.
"Hanya dapat sekali fasilitasnya, 1 kali per orang," timpal Bambang Brodjonegoro yang berdiri di belakang Basuki.
Baca: FILM - Anak Hoki Kisahkan Ahok Remaja, Hingga Maia Estianty Terpisah Dari Anak
Baca: Menikah dengan Mahar 2 Miliar Bella Luna Dituding Pakai Buku Nikah Palsu, Dilaporkan Istri Sah Suami
Kategori Penerima Subsidi FLPP