Tiga Pimpinan DPRD Jambi Diperiksa KPK, Apakah Akan Ditahan?
Ketua DPRD Provinsi Jambi bersama bersama dua pimpinan berikut satu anggotanya diperiksa Penyidik KPK pada Kamis (21/2/2019).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi bersama bersama dua pimpinan berikut satu anggotanya diperiksa Penyidik KPK pada Kamis (21/2/2019).
Keempat petiggi legislatif Provinsi Jambi ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK di Bilangan Kuningan Persada No.4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Ke empat tersangka ini adalah CB (Cornelis Buston) ketua DPRD Provinsi Jambi, (ARS) AR Syahbandar, (CZ) Chumaidi Zaidi dan satu anggota lainnya yakni Parlagutan Nasution.
Baca: 44 Desa Gelar Pilkades Serentak, Pemkot Sungai Penuh Tak Ingin Tanggung Semua Biaya
Baca: Kisah Taipan Lepas dari Perompak Somalia: Ternyata Perompak Punya Mesin Hitung Uang
Baca: Sempat Ancam Pakai Keris, Alasan Tersangka Ayah Setubuhi Anak Kandung di Jambi Sungguh Bikin Geram
Baca: Satu Keluarga Lakukan Penipuan Online, Jumlah Rekeningnya Buat Geleng-geleng
Baca: Bocah 14 Tahun Tenggelam Saat Mandi di Pinggiran Sungai Batanghari
Keempatnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ketok palu pada RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan Tahun 2018.
Pemeriksaan ke empat tersangka ini dibenarkan Juru Bicara KPK Febridiansyah ketika dikonfiemasi pada Kamis (21/2/1019).
Benar tadi siang dilakukan pemeriksaan pada, CB Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 DPRD Provinsi Jambi, ARS Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 DPRD Provinsi Jambi, CZ Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 DPRD Provinsi Jambi dan PN Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 DPRD Provinsi Jambi," kata Febri melalui pesan WhatsApp.

Namun sejauh ini kata Febri pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka,"Pemeriksaan sebagai tersangka dan belum ada penahanan sampai siang ini (Sore.red)," kata Febri.