Tidak Hadir, Jaksa Bacakan Keterangan Saksi Ahli, Kasus Pajero Sport di Sekretariat DPRD Merangin

“Sehingga Isnedi bertentangan dengan PP Mendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua PP Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuan

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/jaka HB
Terdakwa Isnedi, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Saksi ahli dari Direktorat Keuangan Kemendagri, Nasrun, tidak bisa hadir di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/2/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Merangin, meminta kepada majelis hakim untuk membacakan kesaksian saksi ahli tersebut.

Keterangan dari saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil Pajero di Sekretariat DPRD Merangin, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Merangin, Rabu (20/2/2019) di Pengadilan Tipikor Jambi

Keterangan ahli tersebut, diperlukan karena mengungkap beberapa penyimpangan yang dilakukan terdakwa Isnedi.

“Kesimpulan ahli, terdakwa Isnedi terbukti mengintervensi kabag keuangan untuk memasukkan satu unit pajero dalam RKAP yang nantinya akan digunakan sendiri. Kedua, menyuruh Eri Sandy untuk menandatangani kontrak,” baca salah satu JPU.

Baca: Ahli BPK Paparkan Temuan Dua Pelanggaran Pengadaan Pajero Sport, Wakil Ketua DPRD Terdakwa

Baca: TKW Diculik di Malaysia, Ternyata Asal Palembang, Keluarga Bikin Surat ke Jokowi dan Prabowo

Baca: TRIBUNWIKI - Daftar SPBU & Alamat Pom Bensin di Kota Jambi

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terhadap pengadaan mobil dinas Pajero Sport di DPRD Merangin tahun 2015 yang menjerat wakil ketua DPRD Merangin, Isnedi.

JPU hanya membacakan keterangan ahli. Pasalnya, ahli tidak dapat hadir, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Lanjutnya, Isnedi juga terbukti menyuruh Darmawan untuk membayar mobil Pajero Sport menggunakan uang kas, atau sisa danayang tidak terpakai akhir tahun anggaran 2015.

Baca: Elly Sugigi Mengaku Menyesal Pernah Berikan Anak Pertamanya kepada Tukang Sayur, Begini Kisahnya

Baca: Kisah Sukses Ajik Krisna, dari Tukang Cuci Mobil Kini Punya 16 Mobil Mewah, Teman-temannya Selebriti

Baca: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo, Anang Hermansyah dan Ashanty Berikan Nasihat Ini

Lalu, Isnedi juga menguasai dan menggunakan mobil Pajero Sport.

“Sehingga Isnedi bertentangan dengan PP Mendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua PP Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah,” lanjut JPU.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved