Kasus OTT CPNS Muarojambi Masuki Tahap Dua, Nasib Yusuf Ditentukan di Pengadilan
Kejari Muarojambi hari ini, Kamis (21/2) melakukan tahap dua kasus penerimaan CPNS di Kabupaten Muarojambi, dengan tersangka M Yusuf.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi hari ini, Kamis (21/2) melakukan tahap dua kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muarojambi, dengan tersangka M Yusuf.
M Yusuf yang diketahui memiliki jabatan sebagai Kasubag Pengangkatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Adapun penangkapan ini dilakukan oleh Tim Kejari Muarojambi bersama tim Kejati Jambi pada Kamis (27/12) lalu.
Disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Muarojambi, Novan Harpanta bahwa pihaknya akan menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejati Jambi.
Baca: Bambang Minta Semua Bersinergi Kurangi Sampah di Muarojambi
Baca: Tiga Pimpinan DPRD Jambi Diperiksa KPK, Apakah Akan Ditahan?
Baca: 44 Desa Gelar Pilkades Serentak, Pemkot Sungai Penuh Tak Ingin Tanggung Semua Biaya
Dalam kesempatan ini juga dikatakan oleh Novan bahwa pihaknya juga melakukan pengecekan kesehatan dengan melibatkan pihak rumah sakit.
"Hari ini, Kamis kita sudah melakukan tahap dua, tersangka kita lakukan pemeriksaan kesehatan, dan kita bekerjasama dengan pihak rumah sakit untuk memeriksa kesehatan tersangka," terangnya.
Di ungkapkan oleh Novan bahwa untuk perkara ini, baru M Yusup yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk barang bukti disampaikan oleh Novan masih sama dengan barang bukti yang disampaikannya beberapa waktu lalu.
"Untuk bukti masih sama, yaitu uang sebesar Rp 19,3 juta dan dokumen-dokumen lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini. Kalo untuk sidang dalam waktu dekat akan kita serahkan ke pengadilan (red- Tipikor) untuk di sidangkan," ucapnya.

Sementara itu, saat di singgung mengenai tersangka lainnya. Novan mrngatakan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka yaitu M Yusuf. Namun, jika nanti ada kemungkinan, hal tersebut akan di ungkap dalam fakta persidangan.
"Untuk tersangka baru sampai saat ini belum ada, itu nanti akan kita lihat seperti apa dalam fakta persidangan," pungkasnya.
Baca: Sempat Ancam Pakai Keris, Alasan Tersangka Ayah Setubuhi Anak Kandung di Jambi Sungguh Bikin Geram
Baca: Satu Keluarga Lakukan Penipuan Online, Jumlah Rekeningnya Buat Geleng-geleng
Baca: Celana Dalam Korban Jadi Barang Bukti Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Kota Jambi
Baca: Bocah 14 Tahun Tenggelam Saat Mandi di Pinggiran Sungai Batanghari