Kakek 65 Tahun Tega Renggut Kesucian Cucu di Kebun, Korban Alami Trauma
Kakek berinisial PG usianya sudah 65 tahun, namun bukannya lebih banyak mendekatkan diri pada Tuhan, Ia justru berbuat asusila pada cucunya
TRIBUNJAMBI.COM - Entah apa yang dipikirkan kakek bejat di bawah ini, ia justru tega melakukan pelecehan seksual bahkan diantaranya hubungan badan dengan sang cucu saat orang tua mereka sedang tak ada?
Kakek bejat berinisial PG usianya sudah menginjak 65 tahun, namun bukannya lebih banyak mendekatkan diri pada Tuhan, Ia justru berbuat asusila pada anak di bawah umur, parahnya korban adalah cucunya sendiri.
Kakek bejat tersebut harus menjalani sisa hidup di penjara setelah divonis bersalah di PN Negara pada Rabu (20/2/2019).
PG divonis delapan tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak.,
Dalam sidang ini pengadilan menghadirkan PG sebagai terdakwa ini, korban, dan keluarganya ke persidangan tertutup.
Sidang dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji, dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni, dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bersalah.
Dan atas hal itu, terdakwa melanggar Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang kekerasan seksual terhadap anak.
"Dengan ini menimbang dan melihat perbuatan terdakwa, maka dengan ini memutus terdakwa bersalah dengan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara denda 60 juta subsidier enam bulan penjara," ucap Majelis Hakim yang akrab disapa Odi itu.
Baca: Aura Kasih Ungkapkan Kekesalan saat Hamil, Kalau Suami Main ML Tak Mau Diajak Bicara
Baca: Seorang Legenda Musik Dilaporkan Lakukan Kekerasan Seksual di Sebuah Toilet Hotel
Baca: Serunya Kisah 5 Wanita yang Menyamar Sebagai Pria: Bahkan Ada yang Jadi Bajak Laut
Putusan Hakim ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Wayan Lustikasari Lustikasari, menilai bahwa PG, bersalah atas kejahatan susila yang dilakukan terhadap cucunya sendiri.
Karena itu, perbuatan terdakwa kuat melanggar Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang kekerasan seksual terhadap anak.
Atas putusan jaksa pun menerima karena sesuai dengan apa tuntutan sidang sebelumnya. "Menerima yang mulia," ungkap Lustikasari.
Atas hal ini, Penasehat Hukum terdakwa Supriyono juga menerima vonis hakim. "Kami menerima atas putusan itu" jelasnya.
Di dalam persidangan, PG disebut melakukan pelecehan dengan cara memasukan jari telunjuk tangannya ke alat vital korban.
Atas kejadian ini korban mengalami sakit pada alat vitalnya.
Baca: Jadwal Lengkap Liga Eropa Malam Nanti, Ada Live RCTI Arsenal Vs Bate dan Chelsea Vs Malmoe TV Online
Baca: Tanoto Foundation, Dorong Kemandirian Sekolah, dengan Lakukan Hal Ini
Baca: Film Lukisan Ratu Kidul Bikin Ussy Sulistiawaty Lebam, Ini Mitos yang Bikin Takut Artis Syuting