Masih Cicil Uang Pengganti e-KTP, Setya Novanto Tagih Utang ke Rizal Chalid Penjualan Pesawat

Terpidana skandal mega korupsi e-KTP Setya Novanto menagih utang kepada taipan minyak Riza Chalid guna membayar uang pengganti yang menjadi bagian

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersaksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12/2018). 

Masih Cicil Uang Pengganti e-KTP, Setya Novanto Tagih Utang ke Rizal Chalid Penjualan Pesawat

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terpidana skandal mega korupsi e-KTP Setya Novanto menagih utang kepada taipan minyak Riza Chalid guna membayar uang pengganti yang menjadi bagian vonis majelis hakim.

Uang pengganti merupakan keuntungan yang ia peroleh dari kasus e-KTP yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun.

"Ya, saya berusaha yang terbaik kepada KPK. Saya sudah berusaha menjual aset-aset dan beberapa di antaranya dengan Riza Chalid sudah ada penjualan pesawat, tapi sampai sekarang belum dibayar, padahal untuk cicilan saya," kata pria yang akrab disapa Setnov itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019) kemarin.

Baca: SEDANG TANDING! LINK STREAMING RCTI, Timnas U-22 Indonesia Vs Malaysia TV Online Siaran Langsung

Baca: Yuni Shara Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Raffi Ahmad & Gigi, Ternyata Panggilannya Karto

Baca: Dipenjara Kasus Korupsi, Setya Novanto Jual Rumah Untuk Cicil Uang ke KPK, Segini Harga Rumahnya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, urusan Setnov yang menagih utang Riza Chalid untuk membayar uang pengganti, merupakan isu personal.

KPK tidak ingin mencampuri persoalan itu.

"Perlu diingat, kewajiban pembayaran uang pengganti tetap harus dilunasi," kata Febri kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).

Sejauh ini, Setnov baru membayar uang pengganti total mencapai Rp14,7 miliar.

Rinciannya sebagai berikut :
1. USD100 ribu
2. Rp1,1 miliar disita dari rekening Setnov
3. Rp862 juta disita dari rekening Setnov
4. Rp6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin
5. Rp5 miliar dititipkan saat penyidikan

Setnov telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, hak politik dicabut selama lima tahun dan uang pengganti senilai USD7,3 juta (atau setara Rp101 miliar dengan menggunakan kurs saat ini) pada 24 April 2018 lalu. (Tribunnews)

Baca: Data Perekaman E-KTP di Bungo, Hampir 100 Persen Warga Bungo, April Kejar Target

Terpidana kasus korupsi Setya Novanto bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung tersebut ditunda. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung tersebut ditunda. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) ()

Bayar Uang Pengganti 7,3 Juta Dollar AS, Setya Novanto Jual Rumah Pemberian Orang Tuanya di Jatiwaringin

Koruptor kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, menjual sejumlah aset tanah, rumah dan menggunakan dana tabungan untuk membayar 7,3 juta dollar AS uang pengganti kerugian negara sebagaimana putusan pengadilan atas kasusnya.

"Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang pengganti dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di suatu bank," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, September 2018.

Febri menjelaskan, sebelumnya Novanto telah menyerahkan dana Rp 5 miliar saat kasusnya masih di proses penyidikan.

Selanjutnya, dia membayarkan cicilan 100 ribu dollar AS dan tambahan Rp 1.116.624.197.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved