Cara Lapor & Mengisi SPT Pajak Penghasilan Tahunan Secara Online via e-filing Terakhir 31 Maret 2019

Bulan Januari hingga Maret adalah waktu dimana warga negara yang memiliki penghasilan, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak

Editor: Suci Rahayu PK
pajak.go.id
Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 

Cara Lapor dan Mengisi SPT Pajak Penghasilan Tahunan Secara Online via e-filing, Batas Akhir 31 Maret 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bulan Januari hingga Maret adalah waktu dimana warga negara yang memiliki penghasilan, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Baca: Menikah Bulan Maret Yuanita Christiani Bocorkan 2 Lokasi Pernikahan, Minta Sumbangan Nia Ramadhani

Baca: Diet Militer, Bisa Menurunkan Berat Badan dengan Cepat, 4,5 Kg dalam 3 Hari

Baca: Jadwal Tur BTS: Deretan Stadion Terbesar di Dunia Mengantre, di Rose Bowl Kapasitas Lebih 90 Ribu

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.

Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).

Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

Baca: BREAKING NEWS Warga Temukan Mayat Membusuk Sebagian Terlihat Tengkoraknya di Kebun

Baca: Bikin Merinding, Penyelam Ini Temukan Obyek Misterius di Segitiga Bermuda, Seperti Ini Bentuknya

SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S

Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved