70 Orang Saksi Bakal Dihadirkan Pada Kasus Dugaan Korupsi Bimbingan Teknis DPRD Kota Jambi
Sebanyak 70 orang akan jadi saksi dugaan korupsi dana bimbingan teknis DPRD Kota Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 70 orang akan jadi saksi dugaan korupsi dana bimbingan teknis DPRD Kota Jambi.
Sidang terdakwa Nur Ikhwan dan Syahrial akan dipanggil bertahap.
"Hanya saja besok dipanggil 8 orang dulu dari rombongan sekretariat dewan (sekwan)," kata Hakim Albana selaku Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu (20/2).
Hakim Albana dalam pembacaan dakwaannya mengatakan kedua terdakwa tersebut didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan korupsi secara bersama sama.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan memperkaya diri sendiri maupun bersama-sama atau pun koorporasi," kata Jaksa Hakim Albana dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (20/2/2019).
Baca: Disekap dalam Peti Mati Selama 7 Tahuh, Wanita Ini Dirudapaksa: Begini Kisahnya
Baca: Tindak Asusila Kepala Desa di Bungo Hamili Seorang Janda, Warga Tak Terima Lalu Segel Kantor Desa
Baca: Wanita Cantik Ini Berakhir Mengerikan di Tangan Penculik: Setelah Suaminya Menolak Bayar Tebusan
Baca: Nasib Angkot di Jambi Kini, Tinggal Tersisa 370 Unit dan Hanya Melayani 5 Trayek
Kedua terdakwa tersebut didakwa dengan ancaman hukuman penjara secata primair paling lama 20 tahun dan ancaman subsider paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bimbingan Teknis (bimtek) di DPRD Kota Jambi masa periode 2009 - 2014, Nur Ikhwan dan Syahrial didakwa bersalah terlah melakukan korupsi secar bersama sama.
Hakim Albana mengaakan mereka dijerat Pasal 2 atau pasa 3 Ayat (1) Junto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Sopir Disuruh Transfer Sampai Rp 5 M, Plt Ketua PSSI Kembali Diperiksa
Baca: Abu Sayyaf Ancam Penggal Kepala Dua Warga Indonesia yang Disandera Bila Uang Tebusan Tidak Dikirim
Baca: Klasemen Sementara Grup B Piala AFF U-22 2019 Usai Timnas Indonesia Imbang dengan Malaysia