Penjelasan Tentang HGU Saat Debat Capres Jokowi vs Prabowo, Hingga Mantan GAM Angkat Bicara

HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan

Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
grid
Jokowi dan Prabowo dalam debat capres ke 2 

TRIBUNJAMBI.COM- Debat kedua calon presiden pemilihan presiden 2019, menghadirkan Jokowi vs Prabowo.

Debat berlangsung seru dan panas.

Sesi tanya jawab yang paling panas dan menjadi pembicaraan adalah soal Hak Guna Usaha (HGU) lahan Prabowo di Aceh Tenggara.

Isu ini disinggung oleh capres nomor urut 01, Joko Widodo, pada salah satu segmen debat kedua Pilpres 2019, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.

Jokowi mengatakan Prabowo memiliki 120 ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur.

Baca: Rektor UIN STS Jambi Tolak Teken Pakta Integritas di Depan pendemo, Ini Penjelasan Warek II

Baca: Pengunjuk Rasa Orasi di Simpang BI, Tolak Kenaikan Tarif PDAM yang Mencapai 100 Persen

Baca: Siswi SMA Dicabuli Dua Teman Main, Hanya Sebut Tiga Kata, Pelaku Langsung Kabur

Pernyataan Jokowi ini seperti menyengat Prabowo. Hingga pada sesi pamungkas debat, Prabowo merasa perlu menjelaskannya kepada publik soal kepemilikan lahan miliknya tersebut.

ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tiba untuk mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua yang diikuti capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tersebut mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur.
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tiba untuk mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua yang diikuti capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tersebut mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. (Kmp)

"Itu benar. tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.

"Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," ujar Prabowo

Apa yang dimaksud HGU?

Berdasarkan Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

HGU sifatnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Adapun jangka waktu pemberian HGU adalah 25 tahun.

Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan waktu hingga 35 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved