Penjelasan Tentang HGU Saat Debat Capres Jokowi vs Prabowo, Hingga Mantan GAM Angkat Bicara
HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM- Debat kedua calon presiden pemilihan presiden 2019, menghadirkan Jokowi vs Prabowo.
Debat berlangsung seru dan panas.
Sesi tanya jawab yang paling panas dan menjadi pembicaraan adalah soal Hak Guna Usaha (HGU) lahan Prabowo di Aceh Tenggara.
Isu ini disinggung oleh capres nomor urut 01, Joko Widodo, pada salah satu segmen debat kedua Pilpres 2019, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.
Jokowi mengatakan Prabowo memiliki 120 ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur.
Baca: Rektor UIN STS Jambi Tolak Teken Pakta Integritas di Depan pendemo, Ini Penjelasan Warek II
Baca: Pengunjuk Rasa Orasi di Simpang BI, Tolak Kenaikan Tarif PDAM yang Mencapai 100 Persen
Baca: Siswi SMA Dicabuli Dua Teman Main, Hanya Sebut Tiga Kata, Pelaku Langsung Kabur
Pernyataan Jokowi ini seperti menyengat Prabowo. Hingga pada sesi pamungkas debat, Prabowo merasa perlu menjelaskannya kepada publik soal kepemilikan lahan miliknya tersebut.

"Itu benar. tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.
"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.
"Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," ujar Prabowo
Apa yang dimaksud HGU?
Berdasarkan Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
HGU sifatnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Adapun jangka waktu pemberian HGU adalah 25 tahun.
Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan waktu hingga 35 tahun.