Tergiur Janji Manis, Pemuda Ini Disebut Mahasiswa Goblok Oleh Hakim, Ini Gara-garanya

Dijanjikan dapat bagian Rp 2 juta, membuat mahasiswa Jambi bernama Jodi tergiur.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Sidang emas imitasi dengan terdakwa Thohir di Pengadilan Negeri Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO – Dijanjikan dapat bagian Rp 2 juta, membuat mahasiswa Jambi bernama Jodi tergiur.

Namun mimpinya mendapatkan uang itu kandas, Jodi justru ditipu dengan kalung emas dan surat emas  bodong.

Semua berawal ketika pelaku bernama Thohir Pramana berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari-cari korban. Lalu ketemulah korban bernama Jodi yang duduk sendirian di wifi corner kantor Telkomsel, Sungai Puteri.

Awalnya Thohir pura-pura menjatuhkan dompet yang isinya kalung emas imitasi dan satu lembar surat emas dekat Jodi.

Baca: Debat, Sandiaga Uno Tak Hadir, Yakin Prabowo Subianto Akan Tampil Rileks dan Menghibur

Baca: Lihat Polisi, Pengunjung Cafe di Kota Jambi Berlarian Hingga Lompat Pagar

Baca: Jelang Debat, Tanah Abang Dipadati Pendukung Capres, Pendukung 01 Mainkan 2008 Angklung

Baca: Operasi Antik di Pulau Pandan, 17 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Lalu dia berpura-pura menemukan itu di dekat Jodi, karena peristiwa itu Jodi kemudian diajak berkenalan oleh Thohir dan diajak untuk menemaninya dengan tujuan menggadai emas itu pada tante Thohir.

Thohir menyamarkan namanya menjadi Rendi. Thohir kemudian berangkat ke Sungai Kambang ke tempat tante Thohir yang sebenarnya tidak ada. Jodi mau saja karena dijanjikan emas itu akan digadai Rp 4 juta dan dibagi rata dengannya, tanpa harus bersusah payah.

Sesampainya di jalan kolonel Air Hamzah Thohir berhenti dan meminta Jodi menunggu di depan lorong. Namun, Thohir mengatakan pada Jodi bahwa dia takut Jodi lari.

“Abang pegang emasnyo dulu, tapi biar abang dak lari aku minta jaminan. Jaminannya tas, Hp dan kunci motor, biar aku pegang,” kata Thohir.

Jodi pun percaya saja. Namun, Thohir tak kunjung kembali. Thohir kemudian menggadaikan barang-barang Jodi senilai Rp 600 ribu rupiah.

Tak lama pada Kamis tanggal 11 Oktober Thohir datang ke depan Universitas Batanghari, tanpa sengaja Jodi melihat Thohir dan langsung mengamankannya bersama satpam dan teman-temannya.

“Itu namanya mahasiswa goblok. Bagaimana masa depan bangsa kalau mahasiswa saja tergiur dengan tipuan yang begitu. Ini surat emasnya ini,” kata Arfan, Ketua Majelis Hakim PN Jambi, sambil menunjukkan surat emas palsu yang sudah lusuh dan bolong-bolong.

Jodi mengalami kerugian Rp 2,7 juta. Thohir diancam pidana dengan pasal 378 KUHP. Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada 19 Februari 2019.

Sidang emas imitasi dan tahanan lain yang menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (12/2).

Baca: Kekayaannya Sultan Bolkiah Mengalahkan Raja Arab Saudi: Pengeluaran Kerajaan Brunei Dinilai Boros

Baca: Baim Wong Nyamar Jadi Badut, Cewek-cewek Jambi Heboh Minta Foto Bareng

Baca: Air Susu Dibalas Air Tuba, Kisah Ibu Tua Menghiba-hiba Minta Dijemput Anaknya dari Panti Jompo

Baca: Sosok Kontroversial Ini Koleksi 2.300 Mobil Mewah, Dia Kebal Hukum. Siapa Pria Kaya Raya Ini?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved