Sumur Minyak Ilegal Terbakar
Satu Orang Tewas Terbakar, Ini Tanggapan Pertamina EP Soal Sumur Ilegal di Batanghari yang Meledak
Satu orang tewas akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Sabtu (16/2/2019) siang.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu orang tewas akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Sabtu (16/2/2019) siang.
Pertamina EP Jambi melalui rilisnya menyebut jika sumur yang terbakar berada di lahan masyarakat. Dimana aktivitas pemboran minyak secara ilegal ini di luar dari wilayah kerja Pertamina EP.
"Kegiatan tersebut merupakan kegiatan mengeksploitasi migas yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini, UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," kata Andre, Humas Pertamina EP melalui rilisnya.
Baca: Terungkap, Ini Penyebab Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Desa Pompa Air yang Tewaskan Herdam
Baca: Foto-foto Sumur Minyak Ilegal di Bungku Terbakar, Satu Orang Tewas Terbakar
Baca: Dilantik Jadi Gubernur Jambi, Fachrori Komitmen Lanjutkan Program Jambi Tuntas
Baca: Lion Air Tergelincir di Pontianak, Pihak Lion Klaim Pesawat dalam Kondisi Baik
Baca: Seluruh Tubuhnya Terbakar Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Bungku, Herdam Tewas
Andre juga menyebut jika lokasi kejadian bukan wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina EP, melainkan terjadi di lahan masyarakat.
"Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) migas merupakan hak ekslusif sub-surface (bawah permukaan tanah) yang diberikan oleh negara kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Jika KKKS ingin melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi migas di WKP yang diatas permukaan tanah merupakan lahan masyarakat (misal berdiri bangunan rumah, sawah, kebun dsb) KKKS perlu melakukan terlebih dahulu pembebasan lokasi kepada masyarakat," kata Andre via WhatsApp.
Saat dikonfirmasi terkait ada tidaknya upaya pembebasan lahan dari pihak Pertamina. Andre mengatakan sudah beberapa kali pihaknya melakukan negosiasi untuk pembebasan lahan.
"Tapi persoalnya karna adanya aktivitas ilegal ini, masyarakat akhirnya memasang harga terlalu tinggi, karena itu tadi ada aktivitas ilegal di sana," kata Andre.
"Padahal aktivitas ilegal ini juga berdampak pada Pertamina EP," ujarnya.
Baca: Korban Kebakaran Sumur Minyal Ilegal di Bungku Bernama Herdam Warga Sekayu
Baca: Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Cafe di Pasar Jambi Disegel Pemkot Jambi
Baca: Ini Kata Mahfud MD, Peluang Ahok Gantikan Kyai Maruf Amin Secara Hukum
Baca: Seorang Pria di Bungku Terpanggang Saat Sumur Minyak Ilegal Terbakar
Pertamina EP juga mendorong pemerintah Provinsi Jambi untuk mengaktifkan kembali tim terpadu yang telah dibentuk oleh Gubernur, dan mendorong peran serta Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) agar permasalahan illegal drilling dapat tuntas secara efektif dan efisien.
Sepanjang tahun 2017, Andre mengatakan Pertamina EP sebagai bagian tim terpadu telah menutup 49 sumur ilegal.
"Tidak hanya berkontribusi dalam hal teknis penutupan sumur, bahkan PEP (Pertamina EP.red) juga telah menyalurkan program CSR di sekitar wilayah terdampak sebagai salah satu upaya PEP untuk terus bersinergi dengan masyarakat sekitar," pungkasnya.