Mustahil Ahok BTP Gantikan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres, 7 Fakta Ini Membuktikannya!
TKN tanggapi rumor Ma'ruf Amin diganti BTP di tengah jalan. Ada tujuh fakta, Maruf Amin mustahil diganti Ahok BTP di tengah jalan.
Mustahil Ahok BTP Gantikan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres, 7 Fakta Ini Membuktikannya!
TRIBUNJAMBI.COM - TKN tanggapi rumor Ma'ruf Amin diganti BTP di tengah jalan.
Ada tujuh fakta, Maruf Amin mustahil diganti Ahok BTP di tengah jalan.
Kalau pun bisa, prosesnya rumit dan memakan waktu panjang. Jadi, di Pilpres 2019, kecil kemungkinan Kiai Ma’ruf bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama.
Baca: CEO Bukalapak Minta Maaf, Begini Kata Presiden Jokowi: Kita Harus Bersika Bijak
Baca: Dipepet 2 Bulan & Lompat dari Lantai 1, Akhirnya Anggia Chan Terima Vicky Prasetyo Jadi Pacarnya
Baca: Kabar Terbaru Bruce Lee dalam Buku Matthew Polly: Penyakit Ini Memicu Dia Meninggal
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menanggapi desas-desus posisi Kiai Ma’ruf bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang tiba-tiba saja menjadi rumor politik di media sosial.
"Saya menyebutnya sebagai rumor lantaran tidak jelas asal mula isu itu berembus dan entah apa tujuannya," kata Abdul Kadir Karding dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Ia menduga rumor itu sengaja dihembuskan lawan politik sebagai plot untuk membikin warga nahdliyin (NU) gelisah.
Psikologi kaum nahdliyin diusik seolah-olah bakal ada upaya “mengkudeta” kiai mereka.
Jadi ketimbang kiai dizolimi saat sudah menjadi wapres, lebih baik tidak usah dipilih sekalian.
"Saya memastikan usaha mencopot atau menghentikan Kiai Ma'ruf sebagai wakil presiden apabila memenangi Pilpres 2019 nyaris tak bisa dilakukan. Kendalanya bukan saja ada pada ranah politik, tapi juga hukum," kata Abdul Kadir Karding.
Dari sisi politik, ia jelas tak mungkin dilakukan karena saat kekuataan partai politik pemerintah berjumlah mayoritas. Sehingga usaha menggeser Kiai Maruf akan mendapat tentangan dari partai-partai politik pengusungnya di Pilpres 2019 yang berjumlah sembilan partai.
Baca: Pernah Kawin Kontrak, Bella Luna Dipersunting Mualaf dengan Mahar Rp 2 M
Baca: Katy Perry Dilamar Orlando Bloom dengan Cincin Ruby Berbentuk Bunga
Mustahil
Abdul Kadir Karding menerangkan, mengacu UUD 1945 Pasal 7A dan 7B ayat 1 sampai ayat 7 menerangkan, betapa ruwet dan rumitnya usaha untuk memberhentikan seorang presiden dan atau wakil presiden.
Berikut ini ada.... fakta

Fakta 1: Pasal 7A UUD 1925