Kemelut Sepakbola Indonesia

Ketum PSSI Joko Driyono Tersangka, Gusti Randa Paparkan Itu Bukan Kasus Pengaturan Skor

Terkait status Joko Driyono tersangka, kepolisian menyita beberapa barang seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil, dan DVR CCTV

Editor: Duanto AS
Tribunnews
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. 

Terkait status Joko Driyono tersangka, kepolisian menyita beberapa barang seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil, dan DVR CCTV.

TRIBUNJAMBI.COM - Joko Driyono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola. Namun status tersangka Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu ternyata bukan terkait kasus pengaturan skor.

Penjelasan tentang status tersangka Plt Ketum PSSI itu disampaikan secara langsung Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa, Sabtu (16/2/2019) dini hari.

Gusti Randa mengatakan status tersangka Plt Ketum PSSI Joko Driyono adalah dugaan memasuki tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Sebelumnya banyak pemberitaan di media yang menilai bahwa Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor.

”Jadi bukan terkait pengaturan skor,” kata Gusti Randa seperti BolaSport.com lansir dari laman PSSI.

”Dugaan yang disangkakan yakni memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di Rasuna Officer Park, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu,” ucap Gusti Randa menambahkan.

Selain Joko Driyono, pihak kepolisian lewat Satgas Antimafia Bola juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.

Baca Juga:

 Dosen Nikahi Pelakor, Awalnya Modus Minta Les untuk Anaknya, Ternyata Ibunya Minta Les Membatik

 Ini Lika-liku Bisnis Narkoba Yang Dilakukan Napi

 Jika Kalah dari Prabowo Subianto Pada Pilpres 2019, Jokowi Akan Tekuni Pekerjaan Ini

 Miss Indonesia Asal Jambi Kalahkan Pacar Anak Ahok Di Ajang Miss Indonesia 2019

Besar kemungkinan ketiga tersangka itu yang diminta oleh Joko Driyono untuk mengambil beberapa dokumen di lokasi yang sudah dipasang garis polisi.

Dari ketiga itu, pihak kepolisian menyita beberapa barang seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil, dan DVR CCTV yang merekam mereka.

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan beberapa dokumen dan bukti saat penggeledahan di kediaman Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

”Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” kata Gusti Randa.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, juga mengatakan tersangka Joko Driyono bukan kasus pengaturan skor.

Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditetapkan tersangka karena adanya perusakan beberapa dokumen.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved