Relawan Demokrasi Sosialisasi di Lapas Klas IIA Jambi, Saifuddin & Supriono Tanyakan Hak Pilihnya
"Saran saya agar diberikan simulasi pencoblosan. Karena kami di dalam sini terbatas informasi dan teknis pencoblosan,"
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - H. Saifuddin dan Supriono, terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu, mempertanyakan hak pilihnya bila hanya memegang form A5.
Pertanyaan itu, disampaikan keduanya saat Relawan Demokrasi melakukan sosialisasi pendidikan pemilih kepada warga binaan Lapas Klas IIA Jambi. Peserta yang hadir berjumlah lebih kurang 50 orang lebih.
Menariknya, dalam sosialisasi pendidikan pemilih bagi warga binaan Lapas Klas IIA Jambi itu pihak yang mengajukan pertanyaan adalah Saifuddin dan Supriono.
Baca: SNMPTN 2019 - Pahami Pola Ganjil-Genap Saat Login di snmptn.ac.id Perhatikan NISN & Jam Ketika Login
Baca: Gubernur Baru Dilantik, Mahasiswa Unjuk Rasa, Tuntut Fachrori Ciptakan Pemerintahan Bebas Korupsi
Baca: Ini Cara Kurir Narkoba 4 Ribu Butir Pil Ektasi, Simpan Barang Bukti di dalam Mobil Avanza
Saifuddin mempertanyakan haknya bila sudah memegang form A5 ( pindah milih.red). Apakah dirinya masih tetap bisa full menggunakan hak suaranya untuk lima surat suara.
Dan, apakah masih bisa memilih caleg DPRD di dapil domisili nya. Saifuddin mengaku sebagai warga Tanjab Timur dan bertempat tinggal di daerah Sadu.
"Apakah kami yang diberikan pindah milih di Lapas ini masih bisa memilih untuk lima surat suara dan masih bisa milih caleg untuk DPRD dari daerah tempat domisili,"ungkap Saifuddin.
Baca: 2 Pejabat Pemprov Ini Memilih Tutup Mulut Usai Diperiksa KPK, Wahyudi Pilih Salami Wartawan
Baca: Cara Masak Mi Instan Agar Lebih Sehat dan Bergizi! Anak Kos Wajib Tahu!
Baca: VIDEO: Heboh Penampakan Kalajengking Berkeliaran di Kabin Lion Air
Tidak itu saja, Saifuddin juga mengatakan apakah mereka bisa keluar untuk mencoblos di TPS tempat tinggalnya atau tidak.
Pertanyaan Saifuddin itu kemudian di jawab Yatno, Ketua KPU Kota Jambi. Menurut Yatno, bagi pemilih yang diberikan hak pindah milih, maka harus di sesuaikan dengan tempat pindah memilihnya.
Bila sudah lintas kabupaten Kota dan dapil, maka akan ada haknya yang hilang, seperti surat suara untuk DPRD Kabupaten. Artinya Saifuddin tidak bisa milih untuk DPRD Kabupaten Tanjab Timur.
Haknya yang diberikan hanya surat suara untuk DPRD Provinsi Jambi, DPD, DPR RI, dan Presiden.
Baca: Cara Mengeringkan Baju dengan Cepat Tanpa Bau Apek atau Lembab, Cocok Buat Anak Kos Nih!
Baca: Pasukan Amerika Kelabakan Menghadapi Gerilyawan Vietkong: Mereka Punya Ranjau dan Terowongan
Baca: Mantan Kabid Alkal PU Diperiksa Penyidik KPK di Mapolda Jambi, Wasis: Saya Banyak tidak Tahu
Sementara itu Supriono sendiri mempertanyakan siapa yang akan menguruskan proses pemindahan hak pilih mereka. Dan, keduanya meminta untuk diberikan simulasi pencoblosan serta diberikannya sosialisasi alat peraga bagi warga binaan. Karena mereka terbatas informasi tentang siapa siapa caleg yang menjadi kontestan.
"Saran saya agar diberikan simulasi pencoblosan. Karena kami di dalam sini terbatas informasi dan teknis pencoblosan," bilang Supriono.
Setelah mendapatkan penjelasan dari ketua KPU, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini, Supriono, kepada Tribun mengaku masih bersyukur. Karena haknya masih bisa digunakan secara full. Sebab, dirinya beralamat sama dengan alamat Lapas Klas IIA Jambi. (*)