Pria Ini Predator 5eksual yang Diduga Garap Anak Laki-laki dari Usia 5 Tahun, Sampai 865 Kali

Bloom mendapat tuduhan tambahan dirinya memerkosa bocah laki-laki itu sebanyak 865 kali.

Editor: Nani Rachmaini
Mirror/US Marshals
Garrick Bloom (46) predator seksual dengan tuduhan 800 kali lakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Keji, Predator 5eksual Ini "Garap" Korbannya dari Usia 5 Tahun, Satu Bocah Laki-laki Sampai 865 Kali

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria bernama Garrick Bloom (46) warga kota Shippenville, Pennsylvania, AS dikenai tuduhan atas tindakan kriminal.

Bloom si predator seksual tertuduh telah melakukan pencabulan sebanyak 800 kali terhadap seorang bocah laki-laki.

Mengutip Mirror via Kompas.com, Kamis (14/2) bahkan Bloom mendapat tuduhan tambahan dirinya memerkosa bocah laki-laki itu sebanyak 865 kali.

Bloom disinyalir sudah melakukan aksi tak bermoralnya itu sejak korban berusia lima tahun.

Polisi kemudian menangkap Bloom pada Kamis pekan lalu.

Baca: 21 Lampu Jalan akan Dipasang di 21 Desa di Kabupaten Batanghari, Segini Dana yang Dianggarkan

Baca: Lirik Lagu, Kunci Gitar hingga Download Lagu Demi Tuhan Aku Ikhlas by Armada feat Ifan Seventeen

Baca: Geng Motor Satroni Warung Pecel Lele dan Bawa Kabur Laptop

Ia ditangkap di sebuah rumah bagi Tunawisma tak jauh dari halte bus sekolah Tallahasse, Florida.

Dia kemudian didakwa melakukan 216 kali perkosaan, 216 kali hubungkan seksual dengan anak-anak, 216 kali perbuatan cabul terhadap anak-anak, dan 216 kali serangan seksual dan membahayakan kehidupan anak.

Marty West daru US Marshals mengungkapkan kronologi saat Bloom ditangkap.

"Lokasi itu merupakan tempat anak-anak naik ke bus sekolah," ujar West.

"Dengan keberadaan predator semacam dia di Tallahassee, kasus perkosaan anak hanya tinggal menunggu waktu," tambah West kepada harian Tallahassee Democrat.

West menambahkan, tertangkapnya Bloom membuat jalanan kota Tallahassee lebih aman khususnya bagi anak-anak.

Hal ini karena sebanyak 648 dari 865 dakwaan terhadap Bloom adalah perbuatan kriminal tingkat pertama dan setiap dakwaan diancam hukuman 20 tahun.

Baca: Kamu Gemar Minum Kopi? Ini yang Terjadi pada Tubuh saat Konsumsi Kopi, Mood hingga Kolesterol Tinggi

Baca: Dari Monyet Putus Cinta sampai Tiang Ambruk Kena Puting Beliung

Baca: Rudi Wijaya Yakin Tak akan Pake Rompi KPK, Simak Penuturan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini

Sementara dakwaan lain termasuk perbuatan kriminal tingkat dua yang masing-masing diancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Jika Garrick Bloom terbukti bersalah untuk semua dakwaan yang dijeratkan kepadanya, dia terancam mendekam di penjara selama 15.000 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved