Hari ini PTUN Jambi Putuskan Kasus Fauzi Yusuf dan Zamzami, Perseteruan Anggota dan Sekwan
Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, sidang perkara gugatan Fauzi Yusuf dan Zamzami di PTUN Jambi akan berakhir.
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, sidang perkara gugatan Fauzi Yusuf dan Zamzami di PTUN Jambi akan berakhir.
PTUN akan melakukan sidang putusan pada Kamis (13/2) pagi.
Rencananya, kedua penggugat akan hadir dalam sidang tersebut. Hal itu diungkapkan Fauzi Yusuf.
"Iya pagi ini sidang putusan, rencananya jam 09.00 WIB," kata Fauzi Yusuf.
Dia berharap hakim berlaku adil dan bijaksana dan tuntutan Zamzami dikabulkan.
Untuk diketahui, dua orang anggota DPRD Kabupaten Merangin itu diberhentikan dari jabatannya karena pindah partai dalam mencalonkan diri sebagai DPRD.
Kepindahan mereka karena ditolak pengurus partai untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada Pileg 2019 mendatang dari partai sebelumnya.
Karena masih ingin mengabadikan diri sebagai wakil rakyat, akhirnya kedua politikus ini mencalonkan diri dengan partai lain.
Setelah diberhentikan, mereka melakukan perlawanan. Dia menggugat ke PTUN Jambi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang mengabulkan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi, terkait dengan pemberhentian secara hormat dua anggota DPRD Merangin ditunda.
Dalam amar putusan penetapan penundaan ini majelis hakim PTUN Jambi, memerintahkan dikembalikannya segala hak dan kewajiban Fauzi Yusuf dan Zamzami sebagai anggota DPRD Merangin, menjelang perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Rekam E-KTP di Kecamatan Setop, Biaya Pegadaan Jaringan Telkom di Tanjabtim Tak Sebanding Jumlah
Cara Nembak Cewek Di Jepang Di Hari Valentine, Pakai Jasa Perusahaan. Bayar 19 Juta
Jenis Kanker Darah yang Gerogoti Ani Yudhoyono Ternyata Khusus, Bisa Ketahuan karena Hal Ini
Valentine Day 2019, Daftar Promo dari Lazada hingga Gojek, Ada Diskon Hingga 50 Persen dan Cashback