BREAKING NEWS: Tegas, JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kembali digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya.
BREAKING NEWS: Tegas, JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kembali digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian idiot.
"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidnag di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Baca: Kisah El Chapo, Raja Narkoba yang Dermawan yang Berjuluk Playboy Flamboyan dan Pahlawan
Baca: GEMPAR - Tulisan 2020 Pada Hati Ayam yang Baru Disembelih, Pertanda Apa Sebenarnya?
Baca: Ahli BPK Paparkan Temuan Dua Pelanggaran Pengadaan Pajero Sport, Wakil Ketua DPRD Terdakwa
Dengan tegas seluruh eksepsi ditolak oleh JPU.
Usai persidangan, satu di antara kuasa hukum Ahmad Dhani, Abdul Aziz mengatakan tanggapan JPU belum menyentuh substansi dari eksepsi.

“Pada prinsipnya tanggapan atas eksepsi secara umum belum menyentuh pada substansi dari nota keberatan kami, salah satu contohnya delik aduan yang tidak sah berdasarkan putusan MK Nomor 50 Tahun 2008 Pasal 27 terikat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP korbannya hanya manusia perorangan dalam konotasi biologisnya itu yang harus digarisbawahi korbannya hanya manusia, yang bisa mengadukan bukan lembaga perkumpulan badan hukum bukan organisasi,” terangnya, kepada TribunJatim.com, Kamis, (14/2/2019).
Kendati demikian, kliennya dilaporkan bukan dengan orang perorangan melainkan oleh kelompok atau elemen bernama Bela NKRI yang menurut Aziz, legal standingnya tidak sah.
“Baik berdasarkan Undang-undang maupun Mahkamah Konstitusi yang telah mengikat."
"Jadi Ini yang pertama yang ditanggapi JPU yang belum menyentuh substansi sama sekali,” lanjutnya.
Kemudian mengenai syarat-syarat mutlak dari surat dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 Huruf d KUHAP mengenai materiil surat dakwaan, Aziz mengaku JPU belum cermat membuat dakwaan.
“Kewajiban jaksa menguraikan secara cermat jelas dan lengkap bagaimana cara tindak pidana dilakukan oleh terdakwa."
"Sedangkan dalam dakwaan, JPU tidak diuraikan secara cermat jelas dan lengkap,” imbuhnya.
Baca: Kisah El Chapo, Raja Narkoba yang Dermawan yang Berjuluk Playboy Flamboyan dan Pahlawan
Baca: Ahli BPK Paparkan Temuan Dua Pelanggaran Pengadaan Pajero Sport, Wakil Ketua DPRD Terdakwa
Baca: Harimau Betina Berusia 6 Tahun Ini Ditembak Mati: Si Raja Hutan Diklaim Menewaskan 13 Orang