Masih Dibuka Hingga Minggu (17/2/2019) Pendaftaran Online PPPK

Bagi para peserta rekrutmen diharuskan memiliki akun terlebih dulu di situs ssp3k.bkn.go.id sebelum melakukan pendaftaran PPPK/P3K.

Editor: andika arnoldy
Tribunnews
Cara daftar PPPK atau p3k 2019 

TRIBUNJAMBI.COM- Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih dibuka. 

Masih tersisa empat hari lagi masa pendaftaran online PPPK/P3K ini akan berakhir hingga Minggu (17/2/2019).

Bagi para peserta rekrutmen diharuskan memiliki akun terlebih dulu di situs ssp3k.bkn.go.id sebelum melakukan pendaftaran PPPK/P3K.

1. Nomor Identitas Honorer (Nomor peserta ujian THK2/Nomor identitas THLB/Nomor identitas dosen PTNB)

2. Tanggal Lahir (Sesuai dengan data honorer THK2 BKN/THLTB Kementan/Dosen PTNB Kemenritekdikti)

3. Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)

Baca: BREAKING NEWS M Juber Mendadak Temui Penyidik KPK di Mapolda Jambi

Baca: 5 Gejala Kanker Darah, Penyakit yang Diderita Ani Yudhoyono, & 8 Jenis Orang yang Rentan Terkena

Baca: Pengakuan Dua Orang yang Melihat Surga saat Koma, Dokter Saraf Ini Paparkan Bentuknya

4. Nomor Kartu Keluarga/NIK Kepala Keluarga.

Bagi para peserta rekrutmen PPPK/P3K bisa membuat akun lewat link ini.

Ada baiknya memperhatikan persyaratan PPPK/P3K sebelum melakukan pendaftaran.

Dikutip Tribunnews dari situs ssp3k.bkn.go.id, berikut persyaratan PPPK/P3K.

Perekrutan PPPK
Perekrutan PPPK (Kolase/TribunStyle)

Persyaratan pendaftaran PPPK/P3K. (SSP3K)
 

1. Tenaga Pendidik Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019.

- Pendidikan minimal S1/DIV jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.

- Masih aktif mengajar, memiliki surat penugasan Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved