Masih Dibuka Hingga Minggu (17/2/2019) Pendaftaran Online PPPK
Bagi para peserta rekrutmen diharuskan memiliki akun terlebih dulu di situs ssp3k.bkn.go.id sebelum melakukan pendaftaran PPPK/P3K.
TRIBUNJAMBI.COM- Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih dibuka.
Masih tersisa empat hari lagi masa pendaftaran online PPPK/P3K ini akan berakhir hingga Minggu (17/2/2019).
Bagi para peserta rekrutmen diharuskan memiliki akun terlebih dulu di situs ssp3k.bkn.go.id sebelum melakukan pendaftaran PPPK/P3K.
1. Nomor Identitas Honorer (Nomor peserta ujian THK2/Nomor identitas THLB/Nomor identitas dosen PTNB)
2. Tanggal Lahir (Sesuai dengan data honorer THK2 BKN/THLTB Kementan/Dosen PTNB Kemenritekdikti)
3. Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)
Baca: BREAKING NEWS M Juber Mendadak Temui Penyidik KPK di Mapolda Jambi
Baca: 5 Gejala Kanker Darah, Penyakit yang Diderita Ani Yudhoyono, & 8 Jenis Orang yang Rentan Terkena
Baca: Pengakuan Dua Orang yang Melihat Surga saat Koma, Dokter Saraf Ini Paparkan Bentuknya
4. Nomor Kartu Keluarga/NIK Kepala Keluarga.
Bagi para peserta rekrutmen PPPK/P3K bisa membuat akun lewat link ini.
Ada baiknya memperhatikan persyaratan PPPK/P3K sebelum melakukan pendaftaran.
Dikutip Tribunnews dari situs ssp3k.bkn.go.id, berikut persyaratan PPPK/P3K.

Persyaratan pendaftaran PPPK/P3K. (SSP3K)
1. Tenaga Pendidik Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019.
- Pendidikan minimal S1/DIV jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
- Masih aktif mengajar, memiliki surat penugasan Kepala Sekolah/Kepala Dinas.